Esposin, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi permintaan warga terdampak proyek rel layang atau elevated rail di simpang Joglo, Banjarsari, yang meminta kelonggaran waktu pindah.
Putra sulung Presiden Jokowi itu menyebut penertiban 535 hunian terdampak rel layang Joglo merupakan ranah PT Kereta Api Indonesia (KAI). Permintaan relokasi maupun pelonggaran batas waktu bakal dibicarakan lebih lanjut.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Nanti bisa dibicarakan. [Diadakan audiensi] ya, seperti biasa lah. Nanti, nanti. Tidak ada yang digusur. Kalau masalah ongkos bongkar dan lain-lain itu kan PT KAI,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Gibran Sebut Guru Di 2 Sekolah Solo Tolak Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Disdik
Gibran menyebut untuk menyerap aspirasi maupun keluhan warga terdampak rel layang Joglo tersebut, ia sudah menyiapkan mekanisme audiensi. Sebagian warga juga sudah bertemu dengan anggota DPRD.
“Ya, nanti kami dengarkan satu per satu. Pokoknya kami enggak gegabah, yang penting memanusiakan manusia. Paling penting juga [rel layang] Joglo ini untuk kepentingan orang yang lebih banyak lagi, itu lo,” imbuh Gibran.
Sebelumnya, Camat Banjarsari, Irianto, mengatakan berdasarkan data yang ia terima, ada 535 keluarga yang terdampak proyel rel layang. Perinciannya, 73 keluarga di Kelurahan Joglo, 240 keluarga di Kelurahan Nusukan, dan 222 keluarga di Kelurahan Gilingan.
Baca Juga: Reaktif Tes Antigen atau Tidak, Pemudik Solo Wajib Karantina
Pengukuran Bangunan
Pendataan warga terdampak rel layang Joglo itu sudah dilakukan awal April lalu yang dilanjutkan pengukuran panjang dan lebar bangunan pada pekan berikutnya. Pengukuran dilakukan tim pendataan Balai Teknik Perkeretaapian (BTPK) Wilayah I Jawa Tengah.Kemudian tim juga menghitung aset pemilik bangunan mulai dari pagar hingga berbagai aset lain seperti keberadaan pohon produktif dan lain sebagainya. Seusai pendataan, BTPK bakal menyampaikan hasilnya kepada warga.
Sebelumnya, sejumlah warga terdampak pembangunan rel layang mengeluhkan batas waktu yang singkat untuk pindah dari lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Mereka belum mendapatkan tempat tinggal pengganti. Selain itu juga belum memiliki anggaran untuk menyewa rumah.
Baca Juga: Kasus Jagal Kartasura, Kakak Ipar Pastikan Keluarga Tak Akan Kunjungi Yulianto Sebelum Eksekusi Mati
Warga Kampung Rejosari RT 008/RW 013, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Bambang, mengaku menerima informasi warga terdampak rel layang Joglo sudah harus pindah sepekan setelah menerima uang penggantian.
Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memikirkan nasib dirinya dan ratusan warga lain. Pemkot diminta menyediakan hunian pengganti sementara sebelum rumah mereka dirobohkan.