Esposin, SRAGEN — Warga Sragen perlu tahu biaya dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) paling mahal Rp600.000/bidang. Jika ada yang meminta lebih dari itu, besar kemungkinan itu adalah pungutan liar.
Nominal biaya PTSL ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati No. 4/2020 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. Perbup tersebut mengatur biaya proses PTSL itu disesuaikan dengan jarak dari Ibu Kota Kabupaten Sragen. Yakni Rp500.000/bidang untuk jarak 0-15 km dan Rp600.000/bidang untuk jarak di atas 15 km.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, saat ditemui wartawan, Selasa (26/10/2021), menyampaikan biaya persiapan pelaksanaan PTSL itu Rp150.000 per bidang. Dia menerangkan bila biaya tersebut tidak mencukupi, maka boleh ditambahkan dengan pertimbangan jarak tertentu.
Baca Juga: Diduga ada Pungli dalam PTSL di Desa Kecik Sragen, Kades Membantah
Pengelolaan PTSL, kata Sekda, tidak boleh dilakukan seorang kepala desa. Tetapi harus kelompok masyarakat, karena mereka harus bermusyawarah dalam menentukan biaya tersebut.
Pengaturan biaya itu diatur dalam Pasal 10 Perbup No. 4/2020 yang terdiri atas enam ayat. Berdasarkan Perbup tersebut, pembahan biaya persiapan PTSL itu digunakan untuk kebutuhan tambahan patok batas tanah dan meterai, dan belanja alat tulis kantor. Selain itu untuk biaya makan minum selama pelaksanaan program PTSL, transporasi dari desa ke lokasi objek PTSL dan sebaliknya yang nilainya tidak boleh melebihi standar harga barang dan jasa yang berlaku, dan upah lembur selama pelaksanaan program PTSL.
Baca Juga: Alhamdulillah, Donasi Untuk Vino Tembus Setengah Miliar Rupiah Lebih
“Perbup itu sudah mengatur penggunaan biaya persiapan PTSL tersebut,” katanya.