Esposin, SOLO—Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menangkap MN, 41, warga Laweyan, saat hendak bertransaksi minuman keras, Kamis (2/11/2023).
Aksi itu dilakukan MN di depan sebuah tokoh di Jalan Slamet Riyadi Solo. Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan penangkapan MN berdasarkan informasi dari warga.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Tim Sparta yang sedang berpatroli langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Benar saja di lokasi tersebut didapati MN hendak bertransaksi miras. “Kami mendapat informasi dari Call Center sering terlihat transaksi miras di depan toko,” tutur dia.
Arfian menjelaskan berdasarkan penggeledahan yang dilakukan ditemukan sejumlah barang bukti berupa miras berbagai merek dan jenis. “Setiba di lokasi kami lakukan penggeledahan dan benar ditemukan miras berbagai merek dan jenis,” terang dia.
Arfian menjelaskan belasan botol miras tersebut lantas disita dan dibawa ke Mapolresta Solo. Di antaranya tujuh botol miras merek anggur merah (AM), empat botol miras merek kawa-kawa hijau, dua botol miras merek Joker dan satu botol merek API.
Selain menyita belasan botol miras, polisi juga menggelandang MN selalu pemilik miras ke Satuan Samapta Polresta Solo. Tim Sparta Polresta Solo rutin melakukan patroli wilayah untuk memberantas terjadinya berbagai penyakit masyarakat.
Warga yang merasa terganggu dengan praktik penyakit masyarakat di wilayahnya dapat melapor melalui Call Center Tim Sparta Polresta Solo. Kerahasiaan pelapor atau pengadu akan benar-benar dijaga, sehingga tidak muncul permasalahan.