Esposin, SUKOHARJO -- Bea Cukai Surakarta menangkap warga Kabupaten Klaten, So, 29, karena menimbun dan menjual rokok ilegal. So menyimpan sejuta batang rokok ilegal di salah satu kawasan perumahan elite daerah Gentan, Kabupaten Sukoharjo.
Petugas Bea Cukai berhasil mengungkap kasus itu pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Total rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Surakarta sebanyak 1.122.800 batang dalam berbagai merek.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Baca Juga : Waduh! Rumah di Kawasan Perumahan Elit Gentan Jadi Gudang Rokok Ilegal
Rokok ilegal itu dalam kondisi tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp752.635.000.
Perinciannya, rokok Fajar Bold sebanyak 802.800 batang tanpa dilekati pita cukai, Premium Bold sebanyak 60.000 batang tanpa dilekati pita cukai, Hit Bold sebanyak 40.000 batang dilekati pita cukai palsu, Bossini Black sebanyak 196.000 batang dilekati pita cukai palsu, New Me Mild Milde sebanyak 4.000 batang tanpa dilekati pita cukai, dan Sumber Baru SBR sebanyak 20.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Petugas mengamankan So beserta dua orang karyawannya. So mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Dia menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya hanya menyewa satu rumah mewah di kawasan perumahan elite Gentan, Kabupaten Sukoharjo itu.
Ketiga orang tersebut beserta seluruh barang bukti hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, menyampaikan penindakan itu merupakan tindak lanjut hasil operasi pasar.
"Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, So juga menjalankan usaha lain. Dia menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Soloraya dan luar Jawa. Saat ini, So telah diperiksa dan statusnya tersangka. Dua orang lain berstatus saksi," tutur dia.
Upaya Pengungkapan
Hari menceritakan tim penindakan hanya mendapatkan informasi sangat minim. Tim hanya mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok menggunakan mobil bak terbuka dan telah membongkar muatan di salah satu perumahan daerah Sukoharjo.Baca Juga : Ruas Jalan Solo Ramai Seperti Sudah Tidak Pandemi, Tapi Ternyata..
Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok tersebut di salah satu perumahan elite di Gentan, Kabupaten Sukoharjo. Dua tim menuju perumahan tersebut didampingi Ketua RT dan petugas keamanan setempat.
Salah satu rumah di kompleks perumahan elit di Gentan itu dicurigai berubah fungsi menjadi gudang penyimpanan rokok ilegal. Petugas didamping ketua RT dan petugas keamanan setempat memeriksa rumah mewah itu dan menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek. Jutaan batang rokok itu sudah siap dipasarkan.
Baca Juga : Perbaikan Irigasi Lewat Program P3-TGAI di 25 Desa di Klaten Rampung
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Soloraya. Terutama wilayah Sukoharjo. Kegiatan ini kami lakukan selama kurang lebih satu bulan. Hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat," ujar Hari melalui siaran pers yang diterima Esposin, Kamis (7/10/2021).
So dijerat menggunakan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai No.39/2007. Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menambahkan upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta merupakan bagian dari Operasi Gempur 2021 yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.