Esposin, KLATEN – Unit Reskrim Polsek Juwiring berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Kepala Desa/Kecamatan Juwiring, Sugiarta. Pelaku pencurian, Tariyono alias Ganden, 36, warga Dukuh Winong, Desa/Kecamatan Juwiring ternyata sudah empat kali keluar masuk penjara di waktu sebelumnya.
Sugiarta dengan Ganden masih bertetangga. Sepeda motor yang dicuri Ganden, yakni Honda Supra X 125. Sepeda itu diparkir di ruang tamu. Kasus pencurian terjadi, 11 Desember 2021.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kasus itu berhasil diungkap dan pelaku ditangkap, 12 Maret 2022. Oleh Ganden, sepeda motor milik Kades yang dia curi digadaikan senilai Rp1,2 juta.
Baca Juga: Gelapkan 7 Unit Truk, Pengusaha Depo Pasir di Manisrenggo Ditangkap
Pencurian di rumah kades Juwiring merupakan aksi kelima Ganden. Di waktu sebelumnya, Ganden sudah keluar masuk penjara sebanyak empat kali karena kasus pencurian.
Aksi pencurian di rumah kades Juwiring dilakukan Ganden setelah dirinya dinyatakan bebas sekitar tiga bulan sebelumnya. Dia beralasan mencuri lantaran kepepet kebutuhan.
"Uang hasil menggadaikan sepeda motor untuk senang-senang," kata Ganden di Mapolres Klaten, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Kantor Desa Tlogorandu Klaten Dibobol Maling, Printer & Proyektor Raib
Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi, melalui Kanitreskrim Polsek Juwiring, Aiptu Giardi, menjelaskan Ganden merupakan residivis kasus pencurian dan sudah empat kali mendekam di penjara. Tiga kali aksi pencurian dilakukan di Klaten dan satu kali pencurian di wilayah Boyolali.
Kali terakhir dia mencuri di wilayah Boyolali dan dihukum satu tahun penjara. Ganden diketahui baru bebas dari penjara sekitar tiga bulan terakhir.
“Dia sudah terjerat kasus serupa di Klaten tiga kali. Terakhir di Boyolali dan kena hukuman satu tahun penjara,” jelas dia yang juga mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo.
Baca Juga: Warga Juwiring Embat Motor Milik Pak Kadesnya, Lalu Ini yang Terjadi...
Akibat perbuatannya, Ganden dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Barang bukti yang disita polisi, di antaranya satu unit sepeda motor.