Esposin, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menampik tudingan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menghambat proses ganti rugi tanah kas Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo terdampak pembangunan tol Solo-Kertosono.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Karanganyar menyampaikan itu saat berbincang dengan wartawan di sela-sela kegiatan di Desa Menjing, Kecamatan Jenawi pada Kamis (19/8/2021). Saat itu, Bupati ditanya perihal kasus ganti rugi tanah kas Desa Wonorejo yang menggantung selama dua tahun.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Nilai ganti rugi tanah terdampak seluas 72.392 meter persegi itu sebanyak Rp26,8 miliar. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar menyampaikan nilai ganti rugi Rp26,8 miliar diwujudkan dalam 23 bidang tanah di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jaten, Tasikmadu, dan Kebakkramat.
“Tidak begitu. Itu kan sudah lama sekali sejak pembebasan lahan itu. Saat itu, kan bukan lagi kewenangan kabupaten. Uang itu kan yang belanja dari [pemerintah] pusat. Yang belanja tanah itu [pemerintah] pusat. Bukan kami, enggak,” kata Bupati saat berbincang dengan wartawan.
Baca juga: Pakar ITB: Potensi Tsunami 20 Meter & Megathrust di Selatan Jawa Juga Ancam Jakarta
Politikus Partai Golkar menegaskan bahwa Pemkab Karanganyar sudah menyetujui lahan di tiga kecamatan itu. Lahan tersebut dipilih sebagai ganti rugi tanah kas Desa Wonorejo terdampak pembangunan jalan tol.
“Kami sudah menyetujui lama. Hla yang beli kan [pemerintah] pusat. [Pemerintah] pusat tidak bisa memberikan uang pada desa. Tapi [pemerintah] pusat membayar tanah yang sudah disiapkan desa,” tutur dia.
Esposin menegaskan kembali perihal persoalan izin dari bupati dan gubernur yang dipersoalkan oleh tim appraisal sebagai salah satu kendala pencairan dana dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bupati kembali menegaskan bahwa dirinya sudah mengeluarkan izin sejak lama.
“Saya sudah lama kasih izin. Surat menyurat sudah lama sekali itu. Nilainya sangat besar. Jadi punya aset bisa dimana-mana. Kan tidak bisa dipenuhi di [Desa] Wonorejo saja. Di daerah Kebakkramat misalnya.”
Baca juga: Kena Proyek Tol Soker, Tanah Kas Desa Wonorejo Karanganyar Senilai Rp26,8 Miliar Belum Diganti
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dispermades Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, menyampaikan proses ganti rugi tanah kas Desa Wonorejo menunggu izin dari Gubernur Jawa Tengah.
“Menunggu izin dari gubernur. Sedang kami urus. Saat tahap satu dan dua kan ganti rugi bersumber dari dana talangan. Cukup izin bupati selesai. Kan tahap ketiga ini berbeda,” tutur Sundoro saat berbincang dengan Esposin melalui pesan aplikasi Whatsapp, Kamis.