Solo (Esposin) - Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengaku belum bisa memberikan masukan kepada Walikota terkait dua tempat pemakaman umum (TPU) perbatasan lantaran belum punya gambaran. Sebagai informasi, dua TPU perbatasan yang wilayahnya masuk Sukoharjo yakni Pracimaloyo serta Daksinoloyo menjadi rebutan antara Pemkab Sukoharjo dan Pemkot Solo. Masing-masing pihak bersikukuh berhak mengelola dua TPU yang dimaksud.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Satriyo Teguh Subroto, menuturkan sampai saat ini belum punya gambaran mengenai solusi atas masalah perebutan dua TPU perbatasan. ”Saya sebenarnya memang berkeinginan memberi masukan kepada Walikota soal dua TPU perbatasan. Namun terus terang sampai sekarang saya belum punya gambaran, jadi ya belum bisa memberi masukan,” ujar Satriyo, Senin (4/7/2011).
Saat ini, imbuh Satriyo, DKP masih memikirkan kajian teknis pengelolaan TPU Pracimaloyo dan Daksinoloyo ke depannya. Apabila kajian teknis tersebut rampung, DKP akan mengomunikasikannya dengan Walikota. Disinggung mengenai rencana DKP ikhwal pengelolaan dua TPU hingga lima tahun ke depan, Satriyo menjawab belum tahu. Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Budi Yulistianto mengatakan hal senada. ”Sekarang ini saya juga belum punya gambaran mengenai dua TPU itu. Tapi sepertinya tanah di sana pernah dimohonkan menjadi HP Pemkot hanya sampai sekarang permohonan itu memang belum jadi,” tandasnya. Budi menambahkan DPPKAD memberikan masukan setelah data kesejarahan terkumpul. ”Nanti kalau data sudah lengkap, barulah kami bisa memberi masukan. Tapi untuk sekarang belum,” tukas Budi.
Sementara itu Ketua LPMK Sondakan, Suwardi, dalam agenda dengar pendapat Raperda Pemakaman mendukung kebijakan Walikota yang menginginkan win win solution soal dua TPU perbatasan. Dia menambahkan kerja sama pengelolaan tidak melulu berkaitan dengan profit sharing. ”Yang namanya kerja sama itu kan pasti memperhatikan keuntungan bersama. Jadi menurut saya sebagai warga, berbagi pendapatan dalam hal retribusi boleh-boleh saja asalkan keberadaan makam tetap dipertahankan sebagai makam,” ujar dia.
aps