Esposin, SOLO--Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang perusahaan di Solo membayar tunjangan hari raya (THR) dengan dicicil. Pemkot Solo memantau supaya THR dibayarkan tepat waktu.
“Kami pantau, lebih ke perusahaan swasta. Kami pastikan pemberian THR-nya tepat waktu, dan tidak ada cicilan,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (5/4/2023).
Gibran menjelaskan biasanya ada aduan apabila ada karyawan atau buruh yang tidak menerima THR secara penuh atau terlambat. Gibran belum menerima aduan terkait persoalan THR sejauh ini. “Kami akan tindaklanjuti seperti tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Penelusuran Esposin, ada enam aduan warga terkait persoalan THR melalui Unit Aduan Layanan Surakarta (ULAS), Selasa (28/3/2023) sampai Selasa (4/4/2023). Aduan itu terkait THR dari perusahaan swasta dan pemerintah.
Salah satunya warga yang mengadu tanpa memberikan keterangan nama. Dia menjelaskan ada perusahaan di Kecamatan Jebres, Solo yang memberlakukan cicilan untuk pembayaran THR.
Padahal, menurut warga yang mengadu, Kementerian Ketenagakerjaan membuat regulasi untuk tidak cicil THR. Selain itu, ada sistem tukar libur membuat dia bekerja tanpa libur pada waktu Bulan Puasa. Pengadu meminta Dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti aduannya.
Warga lainnya, Agus, mempertanyakan apakah boleh salah satu pabrik yang tergolong besar melakukan pembayaran THR dengan empat kali cicilan.
Dinas Tenaga Kerja Kota Solo merespons dengan Menaker mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (28/3/2023)
Menaker menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.