BOYOLALI--Beredarnya salinan surat Perum Perhutani Unit I Jateng membuat puluhan warga penghuni lahan relokasi Waduk Kedungombo (WKO) waswas.
Koordinator warga penghuni Dukuh Luwarejo, Desa Genengsari, Kecamatan Kemusu, Boyolali mengatakan surat tertanggal 8 September 2011 tersebut berisi penjelasan tentang Keputusan Menteri Kehutanan No 419/Kpts-II/1991.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Di situ diterangkan tentang pelepasan tanah kawasan hutan menjadi satu-satunya dasar pelepasan tanah hutan seluas 307,4165 hektar.
Sentot mengklaim warga resah jika tanah yang ditempati tersebut diklaim kembali oleh pihak Perhutani. Tanah yang dilepas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tersebut termasuk 143, 144, 157, 159 Resort Pemangku Hutan (RPH) Ngrenjengan dan petak 189, 165, 168, 179, 171, 172, 173 RPH Kemusu.
“Kami khawatir tanah yang kami tempati ini termasuk yang tidak boleh dilepaskan oleh Perhutani. Padahal warga pindahan dari kawasan sabuk hijau sudah menempati tanah tersebut. Warga juga sudah mengantongi sertifikat hak milik,” kata Sentot kepada wartawan akhir pekan lalu.
Sentot menambahkan mayoritas warga setempat tidak paham tentang hukum. Hal itu mendasari mengapa sebagian warga belum berani pindah ke Dukuh Luwarejo. Mereka khawatir jika tindakan pindah itu melanggar ketentuan. Padahal hal itu berpotensi dikenai tindak pidana, dengan denda maksimal 10 tahun atau denda senilai Rp5 miliar.
“Sebenarnya warga sudah mengantisipasi. Saat pengajuan sertifikat, kami berkali-kali bertanya tentang status tanah di Dukuh Luwarejo, yang akan ditempati. Saat itu warga dapat jaminan jika tanahnya sudah dilepaskan pihak Perhutani dan bisa ditempati warga gusuran Waduk Kedungombo. Tapi beredarnya surat itu kembali meresahkan warga,” tegas Sentot.
JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri