Esposin, KARANGANYAR--Uang ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Waduk Gondang di Kecamatan Kerjo, Karanganyar, senilai Rp164 miliar akan dibayarkan kepada pemilik lahan mulai pekan depan. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar, Dwi Purnama, saat ditemui Esposin, di Gedung DPRD setempat, Kamis (22/10/2015) siang.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Sudah saya perintahkan validasi untuk pembayaran. Surat validasi saya digunakan untuk pencairan dana ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara]. Pekan depan pembayaran," kata dia.
Dwi menjelaskan anggaran sebesar itu akan digunakan untuk membayar 241 bidang tanah milik warga. Nilai ganti rugi yang diterima masing-masing warga berbeda, sesuai luas dan letak lahan.
Informasi yang diterima Esposin, ada salah satu pemilik tanah yang menerima ganti rugi hingga Rp4 miliar. Ditanya tentang informasi tersebut, Dwi mengaku tidak hafal nilai ganti rugi per orang.
Menurut dia, nilai ganti rugi didasarkan kepada harga taksiran dari tim appraisal. "Tapi ada satu pemilik tanah asal Ganten yang masih menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan," tutur dia.
Dwi menjelaskan harga yang ditawarkan sebagai ganti rugi murni menjadi kewenangan tim penaksir. Yang menarik, ada satu warga yang ternyata memiliki sekitar 10 bidang tanah.
Disinggung proyek Waduk Jlantah di Kecamatan Jatiyoso, menurut dia masih di tangan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Gubernur yang akan menetapkan lokasi proyek.
Setelah penetapan lokasi, Gubernur akan meminta Kanwil BPN Jateng untuk pengadaan tanah. Kanwil BPN Jateng bisa menangani sendiri pengadaan tanah atau menugaskan BPN Karanganyar.
Terpisah, Kasi Pelestarian Sumber Air Operasi dan Pemeliharaan DPU Karanganyar, Widodo, mengatakan proyek Waduk Jlantah sedang tahap land acquisition and resettlement action plan (LARAP) atau rencana kerja pengadaan tanah dan relokasi.