Esposin, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menemukan ada ribuan pemilih di data potensial pemilih Pilkada 2024 yang mendapatkan lokasi tempat pemungutan suara atau TPS jauh dari rumah. Banyak pemilih dalam daftar itu yang bahkan di TPS-nya sulit dijangkau.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Wonogiri, Slamet Mugiyono, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawasan Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) ditemukan lebih dari 4.000 pemilih yang lokasi TPS-nya jauh atau susah dijangkau dari rumah.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Ada pula daftar pemilih yang masih dalam satu kartu keluarga tetapi berbeda TPS. Hal semacam itu, selain menyulitkan pemilih untuk datang ke TPS, juga menyalahi peraturan dalam Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri No 7/2024.
Dalam aturan itu disebutkan pembagian TPS untuk pemilih antara lain harus memperhatikan kemudahan akses ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat.
”Maka dari itu, kami memberikan saran perbaikan kepada KPU agar data tersebut segera dilakukan perbaikan sebelum penyusunan DPS [daftar pemilih sementara],” kata Mugi saat ditemui Esposin setelah rapat koordinasi Persiapan dan Penyusunan Laporan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di kawasan Waduk Gajah Mungkur (WGM) Wonogiri, Senin (15/7/2024).
Dalam pengawasan itu, Bawaslu Wonogiri juga mewaspadai data pemilih yang tidak valid. Misalnya ada pemilih yang sudah meninggal tetapi tetap masuk dalam daftar pemilih yang memenuhi syarat. Selain itu, pemilih yang sudah pindah domisili tetapi tetap tercatat sebagai pemilih di tempat lama.
Hal itu bisa memunculkan daftar pemilih ganda atau bahkan pemilih siluman. Hal tersebut juga menjadi temuan Bawaslu pada pengawasan proses pemutakhiran data yang saat ini tengah berlangsung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan sudah menerima surat saran perbaikan dari Bawaslu Wonogiri terkait data pemilih tersebut. KPU segera menindaklanjuti saran perbaikan itu. Saran perbaikan dari Bawaslu dinilai menjadi input bagus bagi KPU agar penyusunan data pemilih valid dan sesuai regulasi.
Menurut Satya, kesalahan-kesalahan yang ditemukan Bawaslu Wonogiri bisa terjadi karena beberapa hal. Misalnya, untuk pemilih yang mendapatkan TPS dengan jarak jauh dari rumah bisa karena perubahan aturan kuota TPS. Saat Pemilu 2024, satu TPS menampung 300 pemilih. Sedangkan pada Pilkada 2024, satu TPS maksimal bisa menampung 600 pemilih.
”Sehingga yang awalnya TPS-nya dekat, ada yang berubah jadi jauh karena jumlah TPS-nya lebih sedikit. Ada pula pemilih yang lintas dusun, nanti coba kami evaluasi. Terkait satu keluarga beda TPS, bisa jadi memang secara de facto mereka pindah rumah, tetapi belum pisah kartu keluarga. Nanti akan kami bahas, kami kaji dalam rapat evaluasi,” jelasnya.