Sragen (Espos)--Wakil Bupati (Wabup) Sragen Agus Fatchurrahman dimintai keterangan sebanyak tiga orang penyidik Satreskrim Polres Sragen di kediamannya, Selasa (18/5) malam. Mereka meminta keterangan tanpa adanya surat proyusticia, karena belum mendapatkan izin dari Presiden.
Wabup bersedia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan ijazah palsu Bupati. Wabup memberikan keterangan sesuai pertanyaan tim penyidik. Pertanyaan tersebut mengarah pada penggunaan ijazah sarjana ekonomi (SE) yang dimiliki Bupati.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Kedatangan tim penyidik itu untuk mencari saksi hidup. Kebetulan saya sebagai wakilnya saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat itu. Saya ditanya permasalahan tentang penggunaan ijazah SE. Sampai pada pelaksanaan Pilkada, pengakuan dari Untung Wiyono (saat itu sebagai calon Bupati) ijazahnya asli. Bahkan Bupati saat itu pernah bersumpah bahwa ijazahnya asli. Sehingga proses Pilkada tetap berjalan. Kalau ternyata belakangan diketahui terindikasi palsu, ya urusan yang bersangkutan,” tegas Wabup saat dikonfirmasi Esposin, Rabu (19/5).
trh