Esposin, BOYOLALI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengajukan banding atas putusan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kepada Dwi Purnomo, Kepala Dusun (Kadus) 7 Keyongan, Kecamatan Nogosari, Boyolali. Kasus yang menjerat Dwi Purnomo adalah penggelapan uang hasil pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah setempat.
Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, mengatakan pihaknya mengajukan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan. Namun, majelis hakim memutuskan Dwi divonis dua tahun penjara. “Selain karena tuntutan yang lebih rendah, lalu pasal [yang diputus dengan dituntut] berbeda. Itu alasan kami mengajukan banding,” kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa (17/9/2024). Ia menjelaskan JPU telah menyatakan banding dan saat ini sedang menyusun memori banding. Tri Anggoro mengatakan nantinya memori banding akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, menyampaikan pihaknya akan menyatakan banding pada Kamis (19/9/2024). Setelahnya, timnya akan menyusun memori kasasi untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Pengadilan Tipikor Semarang. Romli menjelaskan hakim memutuskan Dwi Purnomo bersalah sesuai dengan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, JPU menuntut Dwi Purnomo dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang yang sama. Total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan Dwi Purnomo dari 2015-2018 senilai Rp108.392.107
Sedangkan untuk tersangka lain yaitu Sutrisno yang menjabat Kadus 2 Keyongan, Romli mengatakan perkembangan kasusnya telah masuk dalam proses pemberkasan. “Akan kami selesaikan proses pemberkasannya agar bisa dilakukan serah terima [tersangka dan barang bukti] ke penuntut umum atau tahap II,” kata dia.
Diketahui, total kerugian akibat penggelapan uang setoran PBB di Desa Keyongan sekitar Rp340 juta. Sutrisno menyumbang kerugian sekitar Rp96.338.970. Modus yang digunakan Sutrisno dan Dwi Purnomo sama yaitu menjadi petugas pemungut pajak bumi bangunan (PBB) kepada masyarakat akan tetapi uang yang dibayarkan masyarakat tidak disetorkan.
“Belum ada tersangka baru. [Sutrisno] kooperatif, beliau juga sudah mengembalikan kerugian negaranya. Kami sudah terima, yang dikembalikan lewat Kejari sekitar Rp49 juta. Katanya juga sudah mengembalikan lewat Inspektorat, itu masih kami cek lagi apakah pengembaliannya sudah sesuai kerugian negara sesuai perhitungan inspektorat belum,” kata dia. Ia menjelaskan walaupun nantinya Sutrisno telah mengembalikan kerugian negara, proses hukum akan tetap berjalan. Namun, sikapnya yang mengembalikan kerugian negara bisa menjadi bahan pertimbangan hakim di persidangan untuk meringankan [hukuman],” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Dwi Purnomo dijatuhi penjara dua tahun dan denda Rp50 juta. Ketika denda tidak dibayarkan, maka diganti satu bulan penjara. Dwi Purnomo juga dijatuhi uang pengganti Rp90.971.882. Namun, apabila tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset yang disita dan dilelang tidak mencukupi, maka diganti penjara selama dua bulan. Lalu, Dwi Purnomo juga dikenakan biaya perkara Rp5.000.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan tidak menyetorkan uang hasil penarikan PBB warga Desa Keyongan, Nogosari, ke Pemkab Boyolali. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Kasus dugaan korupsi ini terungkap berawal dari salah seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah. Dalam proses administrasinya, warga tersebut terganjal tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun waktu tiga tahun mulai 2015 sampai 2018. Sementara warga bersangkutan mengaku selalu patuh membayar PBB.