Esposin, BOYOLALI — Seorang warga Boyolali berinisial S, 43, terjerat 27 aplikasi pinjaman online ilegal. Hal tersebut membuat pinjaman sebesar Rp900.000 yang diajukan membengkak menjadi Rp75 juta.
Kisah tragis itu dialami S sekitar dua bulan lalu saat membutuhkan uang. Dia pun mendapatkan informasi tentang jasa pinjaman online melalui media sosial.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Baca juga: Lezatnya Selat Solo, Kuliner Steak Eropa Ala Jawa
Kronologi Warga Boyolali Ajukan Pinjaman Online
Awalnya warga Boyolali itu meminjam uang Rp900.000 melalui salah satu aplikasi pinjaman online. Dari utang yang diajukan, dia hanya menerima uang Rp500.000. Namun, dia tetap harus mengembalikan senilai pinjamannya, yakni Rp900.000 plus denda jika telat membayar, sebesar Rp40.000 per hari.
“Nilai pinjaman Rp900.000, tapi saya terima hanya Rp500.000, kemudian kembalinya tetap Rp900.000. Misal telat sehari denda Rp40.000. Awalnya dari iklan muncul di Facebook, Instagram, dan sebagainya,” katanya kepada Esposin, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Muncul 26 Klaster Covid-19 di Boyolali, 4 Berkaitan dengan Kudus
Tipu-Tipu
Pada iklan itu dikatakan jangka waktu pengembalian pinjaman 90 hari dan bunga hanya berapa ribu rupiah. Namun, warga Boyolali itu, mengatakan setelah mengeklik aplikasi pinjaman online, di situ tertulis waktu pengembalian hanya tujuh hari dengan bunga yang tidak seperti disebutkan di awal.
Selain itu ketika ia menekan tombol pada aplikasi itu, bukan hanya satu perusahaan pinjaman yang menyetujui, namun ada beberapa.
“Sekali klik, misalnya perusahaannnya namanya Badak, tapi nanti yang menyetujui bisa Badak, Anaknya Badak, dan sebagainya. Tahu-tahu di akhir program yang menagih kita banyak,” jelasnya.
Baca juga: Galau Terjebak Pinjaman Online? Ini Tips Untuk Mengatasinya
S mengatakan sekali pencet, pinjaman yang diajukan bisa disetujui sampai lima pihak. Namun tidak semuanya mengirimkan uang yang ia pinjam.
“Karena kalut ya sudah dibayar semuanya. Itu saya sekitar dua atau tiga bulan lalu. Dari pinjaman Rp900.000 total menjadi Rp75 juta. Sebab gali lubang tutup lubang, juga lewat aplikasi,” katanya.
Baca juga: Ada Kampus Jamu di Solo, Satu-Satunya di Indonesia Hlo
Diteror
Setelah mengalami hal tersebut, warga Boyolali itu mengaku kapok dan tidak akan mengulangi lagi meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online.
“Sebab itu kan ada yang ilegal dan yang legal,” ujarnya.
Warga Boyolali itu menjelaskan saat ada keterlambatan pembayaran, pengelola pinjaman online ilegal akan menagih dengan cara tidak manusiawi. Penagihan itu kadang juga menyasar teman-temannya yang nomor kontaknya tersimpan di HP miliknya.
“Penagihan tidak manusiawi, banyak kata-kata kasar. Selai itu tersebar di kontak teman-teman saya yang ada di HP saya. Mereka ikut menanggung karena diteror,” jelasnya.