Esposin, KARANGANYAR –Waduk Delingan Karanganyar yang sudah berusia hampir 100 tahun terus dipantau kondisinya secara berkala oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo dan BalaiPengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jateng.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sudah ancang-ancang menghadapi keadaan darurat dengan memberikan rencana tindak darurat berupa penyiapan jalur evakuasi.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Hal itu diketahui saat dilakukan Rakor Rencana Tidak Darurat Waduk Delingan di rumah dinas (Rumdin) bupati Karanganyar, Rabu (24//20149). Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Muspida Karanganyar, PSDA Jateng dan perwakilan kementerian umum.
Waduk Delingan menjadi fokus utama pembahasan menyusun rencana tindak darurat lantaran usia waduk sudah hampir 100 tahun. Waduk yang dibangun tahun 1923 ini memiliki luas 185 hektare. Waduk Delingan dikhususkan untuk mencukupi kebutuhan irigasi pertanian di daerah Delingan dan sekitarnya.
“Berdasarkan PP nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan memang perlu dilakukan upaya rencana tindak darurat. Sekilas, waduk Delingan masih dalam kondisi yang baik dan layak pakai. Hanya saja, saat kami lakukan pengecekan, salah satu pintu elektrik waduk tak bisa dibuka karena kabelnya dicuri. Prinsipnya, semua bendungan harus diwaspadai kondisinya. Pengawasan Waduk Delingan menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jateng,” kata Kasi Operasional Bendungan Dirjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum, Andi Arwik, saat ditemui Esposin seusai Rakor.