Esposin, SOLO -- Keberadaan underpass Jl Transito, Laweyan, Solo, membuat warga sekitar khususnya RW 014 Kelurahan Pajang, khawatir jalan kampung bakal dipadati pengendara roda dua setelah underpass itu jadi.
Warga berharap Pemkot Solo menyediakan sarana pendukung jalan untuk mengurangi kepadatan dan risiko kecelakaan lalu lintas. Ketua RW 014, Suwaris, menjelaskan underpass Transito akan menjadi jalur utama pengendara sepeda motor termasuk warga setempat yang hendak ke Kantor Lurah Pajang.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Jokowi dan Iriana Tidak Masuk, Ini Keluarga Presiden Di Daftar Pemilih TPS 022 Pilkada Solo 2020
Warga belum membahas mengenai lalu lintas di perkampungan sebagai dampak pembangunan underpass Transito.
“Kami hanya menyediakan tempat untuk Pemerintah Kota [Pemkot] Solo. Selama ini baru sosialisasi pembangunan,” katanya kepada Esposin.
Aneh! Sudah 10 Tahun Lebih Jadi Ikon, Tak Ada Yang Tahu Nama Resmi Patung di Krisak Wonogiri Ini
Dia menjelaskan wilayah RW 014 memiliki banyak persimpangan dan gang sehingga membutuhkan rambu untuk penunjuk jalan dan keamanan pengguna jalan saat underpass Transito, Solo, jadi nanti. Warga berharap Pemkot Solo menyediakan fasilitas, antara lain cermin cembung.
Penyediaan Rambu-Rambu Lalu Lintas
“Warga bersyukur Pemerintah Kota Solo membangun underpass karena selama ini kami harus muter untuk ke kantor kelurahan. Akses jalan dapat mendekatkan warga [wilayah] pajang utara dan selatan [rel],” paparnya.Rumah Korban Pembunuhan Di Duwet Sukoharjo Terus Didatangi Warga, Bupati Kirim Karangan Bunga
Lurah Pajang, Priadi, mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mengenai penyediaan rambu lalu lintas di jalan kampung. Mobil atau kendaraan roda empat dilarang melintasi underpass Transito, Solo, setelah jadi nanti.
Keluarga Suranto Jadi Korban Pembunuhan Di Duwet Sukoharjo, Ini Cerita Tetangga Rumah
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Solo, Ari Wibowo, menjelaskan jalan kampung merupakan kewenangan Dinas PUPR Kota Solo. Namun, masyarakat bisa menyampaikan usulan kepada Dishub Kota Solo.
“Ya nanti kami tampung dulu usulannya. Mungkin masyarakat bisa menyampaikan surat tertulis kepada Kepala Dishub Kota Solo dengan disertai lokasi yang diminta,” paparnya.