SUKOHARJO -- Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) Kartasura, Sukoharjo memberikan izin pelebaran jalan sayap selatan sebelah timur Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura yang mengenai salah satu aset mereka berupa bangunan tua bekas Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah di Desa Makamhaji.
Mereka meminta ganti rugi yang sesuai dan meminta pemerintah membantu mengurus sertifikat tanah wakaf yang berkurang karena pelebaran jalan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Camat Kartasura, Baktiyar Zunan, ketika ditemui Esposin di kantor, Senin (6/5/2013), mengatakan dirinya diminta oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, untuk mendekati PCM Kartasura agar bersedia menyerahkan sebagian tanah di gedung MI tersebut untuk proyek pelebaran jalan sayap yang dinilai masih kurang lebar.
Ia pun kemudian mengirimkan surat resmi kepada Ketua PCM Kartasura, Kamis (18/4) lalu. Dalam surat itu, camat memohon kepada PCM Kartasura untuk memberi izin pemanfaatan sebagian aset mereka.
“Senin (22/4/2013) malam, kami mengadakan rapat dengan PCM Kartasura. Rabu (24/4/2013), mereka memberi surat resmi yang menyatakan pemberian izin pemanfaatan sebagian aset mereka untuk pelebaran jalan. Mereka kooperatif dalam masalah ini. Mereka menyadari pelebaran jalan dapat memperlancar arus lalu lintas ke arah selatan atau Gawok, Gatak, Sukoharjo,” papar dia.
Ia menambahkan, PCM Kartasura meminta dua hal agar semua pihak tidak dirugikan. Pertama, memohon ganti rugi sebesar Rp1 juta/meter persegi tanah yang akan dipakai sebagai jalan. Kedua, meminta pemerintah mengurus sertifikat tanah wakaf milik Muhammadiyah yang baru setelah terdampak pelebaran jalan.
Ketua Pengurus Ranting Muhammadiyah (PRM) Makamhaji, Abdul Faffah, dihubungi Esposin, Senin, membenarkan pemberian izin bersyarat yang diberikan PCM Kartasura untuk proyek pelebaran jalan sayap timur yang mengenai gedung MI Muhammadiyah. Pihaknya masih menunggu respons resmi dari pihak terkait mengenai permohonan yang mereka ajukan.
“Sampai hari ini saya belum dihubungi kontraktor maupun dinas untuk mengadakan pengukuran di gedung MI itu. Waktu rapat di kabupaten, katanya kalau mereka akan mengukur, kami akan diberi tahu,” ujarnya.