UMK 2016, Pj. Wali Kota tetap mengusulkan UMK 2016 senilai Rp1.395.000 meski pekerja meminta Pemkot menaikkan usulan UMK.
Esposin, SOLO--Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto mengabaikan permintaan kalangan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menaikkan angka usulan upah minimum kota (UMK) 2016.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Pj. Wali Kota tetap mengajukan angka usulan UMK senilai Rp1.395.000. Angka usulan UMK ini resmi diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Senin (5/10/2015).
“Saya sudah mencoba memberi masukan kepada Pj. Wali Kota agar angka usulan UMK minimal Rp1,4 juta. Tapi Pak Pj sudah memiliki ketetapan angka Rp1.395.000,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo, dr. Sumartono Kardjo ketika dijumpai wartawan seusai rapat koordinasi pembahasan angka UMK di ruang rapat Wali Kota, Senin (5/10/2015).
Rapat tersebut hanya diikuti satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di lingkup Pemkot Solo. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) yang diundang tidak hadir. Padahal BPS diundang rencananya untuk memberi masukan ihwal angka usulan UMK.
Sumartono menyampaikan ada beberapa pertimbangannya agar Pj Wali Kota bisa menaikkan angka UMK menjadi Rp1,4 juta, di antaranya melihat daerah sekitar seperti Boyolali, di mana angka UMK sekitar Rp1,4 juta. Namun pihaknya tak bisa berkutik dengan ketetapan Wali Kota.
Menurutnya, Wali Kota memiliki kebijakan dalam menetapkan angka UMK. “UMK ini kan masih akan ditetapkan Gubernur. Nanti Gubernur sebelum menetapkan biasanya akan melakukan berbagai pertimbangan,” kata Sumartono.
Sementara itu, Pj Wali Kota membantah mengabaikan kalangan pekerja dalam menetapkan angka UMK sebesar Rp1.395.000. Pj Wali Kota merasa nilai tersebut sudah pas dengan mengambil jalan tengah kepentingan buruh dan pekerja.