Esposin, KARANGANYAR –Angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar yang bakal diusulkan ke gubernur Jateng senilai Rp1.197.500. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan UMK tahun 2014 yang hanya Rp1.060.000.
Hal tersebut terungkap saat dilangsungkan pembahasan pengupahan di Setda Karanganyar, Kamis (2/10/2014). Rapat pembahasan tersebut dihadiri Bupati Karanganyar, Juliyatmono; Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo; Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Sumarno; Koordinator Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Karanganyar, Samsuri; perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar, Roni H.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Dua Angka
Dalam pembahasan tersebut telah disepakati bersama angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bumi Intanpari senilai Rp1.202.151. Setelah menyepakati angka KHL, bupati merumuskan angka UMK.
Semula, Juliyatmono menyodorkan angka UMK senilai Rp1.195.000. Namun, angka itu ditolak mentah-mentah oleh perwakilan buruh. Sementara, perwakilan Apindo menyetujui angka UMK yang disodorkan bupati.
Lantaran ditolak buruh, bupati menyodorkan UMK kembali dengan angka Rp1.197.500. Kendati masih ditentang perwakilan buruh, bupati tetap ingin mengajukan UMK tersebut ke gubernur di masa mendatang.
“Semua keberatan dari buruh tetap dimasukkan ke dalam berita acara yang akan dikirim ke gubernur besok [hari ini],” kata Kepala Dinsosnakertrans Karanganyar, Sumarno, seusai rapat pembahasan.
Koordinator Federasi Serikat Pekerja RTMM Karanganyar, Samsuri, sebenarnya tetap menginginkan besarnya UMK minimal sebanding dengan KHL. Pasalnya, hal tersebut sudah melalui pengkajian yang dilakukan tim survei.
“Memang ada dua angka dalam usulan itu. Di satu sisi, angka yang kami inginkan Rp1.202.151. di sisi lain ada angka yang diusulkan Apindo senilai Rp1.197.500,” katanya.