Semarang (Espos)--Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Solo tahun 2010 disetujui Rp 785.000/bulan. Angka itu sama dengan usulan dari walikota ke Dewan Pengupahan Jateng.
Keputusan itu dihasilkan dalam rapat dewan pengupahan Jateng di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jateng, Rabu (28/10).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Menurut Anggota Dewan Pengupahan Jateng Fajar Utomo, pihaknya menyetujui usulan dari walikota, meski tidak 100 KHL. Pasalnya, usulan yang diajukan serikat pekerja, untuk hasil survei diragukan.
Sementara, jelas Fajar, dari 35 kabupaten/kota di Jateng, sebanyak 33 kabupaten/kota sudah menyelesaikan pembahasan satu angka UMK. Sedang, dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Sukoharjo dan Kota Semarang diserahkan ke gubernur, karena adanya perbedaan dengan Apindo Jateng.
"Yang diaju8kan Bupati dan serikat pekerja 100 persen KHL senilai Rp 769.500. Apindo Jateng keberatan dengan angka itu dan minta diturunkan," jelasnya kepada Esposin, Kamis (29/10).
oto