Esposin, SOLO— Pengurus Sahabat Anak Perempuan dan Keluarga (Sapa) lima kelurahan membuat rencana aksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas di Balai Kota Solo, Kamis (20/6/2024). Keluarga dan kelurahan memiliki peran strategis membantu Solo jadi kota layak anak secara penuh.
Lima kelurahan itu adalah Kelurahan Jebres, Karangasem, Mojo, Sumber, dan Joyotakan. Mereka mendapatkan materi mengenai Perda Solo tentang perlindungan anak dari Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender (PPKG) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Rina Herlina Haryanti.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kemudian para pengurus Sapa mendapatkan materi mengenai rencana aksi berupa mengidentifikasi persoalan di masing-masing wilayah, solusi melalui program, dan menyusun alokasi anggaran yang bisa diusulkan melalui kelurahan dari Indo Multi Talenta, Joko Sulistiono.
Sapa dibentuk Pemkot Solo sejak satu bulan terakhir. Hampir semua kelurahan telah dibentuk Sapa. Mereka terdiri atas para pemangku kepentingan tingkat kelurahan, sebagai contoh lurah, pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), tokoh agama, tenaga kesehatan, industri, maupun warga peduli anak.
Pemkot Solo menjalankan sejumlah program supaya Solo benar-benar menjadi kota layak anak atau mendapatkan penghargaan kota layak anak secara penuh dari pemerintah pusat. Kota Solo sudah kali keenam menjadi kota layak anak utama.
Belum ada kota/kabupaten yang mendapatkan pengakuan sebagai kota layak anak secara penuh. Salah satu upaya Pemkot Solo mewujudkan harapan itu dengan pemberdayaan masyarakat melalui Sapa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo, Purwanti, mengatakan upaya pencegahan kekerasan pada anak dilakukan dengan berbasis kelurahan dengan indikator keluarga berkualitas, pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan, dan indikator pembangunan keluarga.
“Relawan Sapa ini mengidentifikasi berbagai isu mulai dari anak putus sekolah, kekerasan perempuan, anak belum punya akta lahir, legalitas perkawinan seperti satu rumah tidak punya catatan nikah, termasuk aspek kemandirian, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial,” kata Purwanti.
Menurut Purwanti, masih masih ada pernikahan pada usia anak di semua kelurahan di Kota Solo. Padahal, syarat utama kota layak anak secara penuh tidak ada pernikahan pada usia anak.