Boyolali (Espos)--Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri dengan terdakwa Sulis Zubaidi, Selasa (2/11), di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali ditunda. Penundaan itu dilakukan karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Wayan Kawisada SH itu, JPU Anshar Wahyuddin SH meminta majelis hakim menunda sepekan untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang telah membunuh istrinya Lestari, awal Mei lalu.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Seusai persidangan, Anshar mengatakan penundaan itu dilakukan karena bukan untuk menghambat proses persidangan. Tetapi karena semata-mata materi tuntutan belum siap dibacakan di depan persidangan.
“Kami bukan untuk menghambat, tetapi kami belum siap dengan materi tuntutan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa.
fid