Sragen (Espos)--Komisi I dan Komisi IV DPRD Sragen menerima laporan dugaan penyunatan tunjangan sertifikasi guru di wilayah Masaran, Sragen senilai Rp 200.000/orang.
Pimpinan dua komisi tersebut mengancam bakal mengadukan perkara itu ke ranah hukum jika Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen tidak segera turun tangan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sri Pambudi saat ditemui Esposin, Jumat (15/10).
“Tunjangan sertifikasi merupakan hak guru sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan guru. Praktik penguatan atau penyunatan tunjangan sertifikasi merupakan bentuk tindakan yang mengarah pada praktik korupsi. Kalau memang ada upaya sumbangan sukarela, mestinya tidak sampai mematok nominalnya sampai Rp 200.000/orang,” tegas Mahmudi.
Dia mengaku mengantongi nama-nama yang memberikan laporan adanya dugaan penyunatan tunjangan sertifikasi itu dari SMP di Masaran.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen itu akan meminta keterangan Kepala Disdik Sragen terkait adanya dugaan penyunatan tunjangan sertifikasi guru.
Sri Pambudi menambahkan tidak hanya Komisi I, melainkan Komisi IV juga akan mengklarifikasi adanya laporan itu. Dia mencium adanya modus penyunatan tunjangan sertifikasi guru sebagai upaya penyelesaikan administrasi di Disdik Sragen.
trh