Esposin, KLATEN -- Truk pengangkut bahan galian C dilarang beroperasi di Klaten saat Natal dan tahun baru (Nataru). Larangan beroperasi itu diberlakukan sebelum hingga setelah Natal serta sebelum dan setelah tahun baru.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Supriyono, menjelaskan truk angkutan galian C dilarang beroperasi selama tiga hari pada 23 Desember 2021 mulai pukul 24.00 WIB hingga 27 Desember 2021 pukul 00.00 WIB. Selanjutnya, truk galian C kembali dilarang beroperasi mulai 30 Desember 2021 pukul 24.00 WIB hingga 3 Januari pukul 00.00 WIB.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Supriyono menjelaskan larangan itu diberlakukan untuk kelancaran lalu lintas selama Natal dan tahun baru. Pemberlakuan tersebut juga dari hasil koordinasi dengan instansi terkait. “Pengawasan akan dilakukan di posko yang dibentuk bersama polres,” kata Supriyono saat dihubungi Esposin, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: 2021, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Klaten Naik 154 Kasus
Salah satu pengelola Stone Crusher Batu Penjuru yang berada di wilayah Desa Menden, Kecamatan Kebonarum, Klaten, Karyana, mengaku sudah mendapatkan informasi ihwal larangan truk galian C beroperasi selama Natal dan tahun baru.
“Informasi yang kami terima pada 24-26 Desember 2021 libur [truk galian C dilarang beroperasi]. Kemudian jalan lagi pada 27-30 Desember 2021. Setelah itu libur lagi [hingga tanggal 2 Januari 2022],” kata Karyana.
Karyana mengatakan larangan truk galian C beroperasi itu kerap terjadi terutama saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Dia menuturkan saat ini sebenarnya banyak proyek infrastruktur yang terus dikebut dan membutuhkan pasokan material galian C seperti pasir dan batu. Terlebih saat ini mendekati akhir tahun.
“Saat ini proyek mengejar target untuk diselesaikan Desember. Sebenarnya sayang sekali kalau truk galian C dilarang,” tutur dia.
Baca juga: Bikin 80-an Konten Video Jadi Hiburan Tersendiri bagi Mbah Minto Klaten