Esposin, KLATEN -- Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten segera menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur lokasi penjemputan ojek online. Hal itu guna mengantisipasi terjadinya gesekan antara ojek online dan ojek pangkalan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala Dishub Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan penerbitan aturan itu merupakan hasil diskusi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Klaten. Penerbian aturan titik penjemputan penting agar jangan sampai lokasi penjemputan ojek online bersinggungan dengan ojek pangkalan. (Baca: Operasional Ojek Online Klaten bakal Dibatasi)
"Nanti kami atur berapa jaraknya. Kalau antara ojek online dan ojek pangkalan ini berdekatan tentu bisa bikin tidak nyaman," ujar Purwanto saat ditemui wartawan di Jatinom, Jumat (3/11/2017).
Ia mencontohkan lokasi penjemputan akan dibatasi satu kilometer dari stasiun kereta api. Lokasi itu lantas diuji coba dan dievaluasi hasilnya. Jika dinilai bagus, aturan itu akan ditingkatkan lagi payung hukumnya agar semakin kuat. (Baca: Tiga Penyedia Aplikasi Ojek Online Serentak Rekrut Anggota di Klaten)
"Surat edaran nanti yang menerbitkan Dishub. Kami evaluasi dulu hasilnya. Kalau diatur, keduanya bisa sama-sama mendapatkan rezeki. Ojek online kan bisa di mana saja," beber dia.
Purwanto mengatakan Dishub Klaten memantau rekrutmen mitra baru beberapa ojek online. Dalam waktu dekat, ia juga bakal menghadiri pertemuan dengan Kepala Dishub Provinsi Jawa Tengah terkait masalah kuota angkutan online, tarif, dan lainnya. "Yang dibahas spesifik masalah taksi online atau ojek online, saya belum tahu," tutur Purwanto.