Esposin, KLATEN -- Anggota Komisi III DPRD Klaten memberikan mendukung wacana pembatasan kuota ojek online yang digulirkan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten. Langkah itu dinilai bisa melindungi angkutan umum agar tak tergusur.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Ketua Komisi III DPRD Klaten, Darto, mengatakan tidak menutup kemungkinan pemberlakuan aturan pembatasan kuota tidak efektif mengingat ojek online juga bisa lintas kota. Ia berharap dengan pembatasan itu tidak ada angkutan umum yang dirugikan atau tergusur.
"Ini kan baru wacana. Kami juga berencana berkomunikasi jangan sampai ada warga yang merasar tergusur karena ada ojek online," kata Darto saat dihubungi Esposin, Senin (28/8/2017).
Darto menyebutkan selain pembatasan kuota, Dishub juga bisa melakukan pembatasan jarak tempuh, hari operasional, hingga jumlah maksimal mengangkut penumpang, dan lainnya. Di Jogja, misalnya, ojek online dibatasi maksimal delapan kali mengangkut dengan jarak tempuh tertentu. "Di Klaten bisa juga dibatasi soal hari atau jarak tempuh juga misalnya," kata dia. (Baca juga: Pengemudi Ojek Pangkalan Belum Bisa Terima Ojek Online)
Ia menyayangkan Dishub belum memberi tahu DPRD Klaten soal wacana pembatasan kuota ojek online. DPRD memandang keberadaan ojek online tidak masalah sejauh memberikan manfaat baik secara ekonomi maupun layanan bagi warga Klaten.
Namun, jika ada warga yang merasa tergusur, perlu dikomunikasikan guna mendapatkan solusi terbaik. Komisi III juga mengaku belum mendapatkan tembusan surat keberatan dari komunitas ojek pangkalan soal operasional ojek online.
Saat ini, Komisi III fokus menggelar inspeksi lapangan terkait proyek-proyek pembangunam infrastruktur. "Kalau sidak selesai, kami bisa mulai berkonsentrasi ke masalah ojek online. Kami akan menggelar komunikasi pihak-pihak terkait," tutur Darto.