Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sukoharjo, Djoko Purnomo, ketika ditemui Esposin di ruang kerjanya, Senin (11/11/2013), mengatakan sebenarnya izin HO dan izin mendirikan bangunan (IMB) berlaku permanen selama tidak ada perubahan fisik pada tower tersebut. Namun, sesuai perda, para pengelola harus membayar retribusi yang tak ia jelaskan nominalnya.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
“Sesuai data yang kami miliki, terdapat 123 BTS resmi di Sukoharjo. Hanya saja, 26 tower belum memperpanjang izin HO dalam dua tahun terakhir dan 10 tower belum memperpanjang izin dalam setahun terakhir,” jelas mantan Camat Polokarto tersebut.
Ia mengatakan para pengelola tower nakal sudah dihubungi untuk segera membayar retribusi. Bagi pengelola yang bandel, lanjutnya, pihaknya menyerahkan penagihan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo.
“Kadang orang yang dulu mengurus perizinan sudah tidak ada. Kami biasanya mencari pihak RT atau keamanan setempat untuk menagih retribusi tersebut,” katanya.
Menurut dia, dilihat dari kepadatan penduduk, tower-tower yang berdiri masih berada pada taraf wajar. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan kepadatan penduduk dan jumlah pengguna telepon genggam.
“Wilayah yang memiliki tower terbanyak adalah Kartasura, yaitu 18 buah. Kemudian disusul Kecamatan Grogol dengan 17 tower. Wilayah yang paling sedikit towernya ada di Tawangsari. Di sana hanya ada empat tower,” ujarnya.