Esposin, SRAGEN -- Empat dari 15 tanah kas desa yang diterjang proyek tol Solo-Kertosono (Soker) akhirnya dibebaskan. Empat tanah kas desa itu berada di Desa Purwosuman dan Desa Pandak, Kecamatan Sidoharjo.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Sekretaris Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Wahyu Dwi Hari Prasetyo, mengatakan di Pandak dan Purwosuman masing-masing ada dua bidang tanah kas desa yang sudah dibebaskan.
Proses pembayar uang ganti rugi dilaksanakan di masing-masing balai desa pada Rabu (16/11/2016). Uang ganti rugi untuk membebaskan dua bidang tanah di Pandak senilai Rp280 juta.
Wahyu menjelaskan sebenarnya terdapat delapan bidang tanah kas desa di Purwosuman yang diterjang proyek jalan tol. Uang ganti rugi untuk dua bidang tanah kas desa sekitar Rp1 miliar sudah dibayarkan pada Rabu.
Uang ganti rugi itu bisa langsung dibelanjakan untuk melunasi tanah pengganti. Sementara uang ganti rugi untuk enam bidang tanah kas desa lainnya belum bisa dibelanjakan lantaran tanah pengganti belum dinilai oleh tim appraisal.
”[Enam bidang] Tanah kas desa itu sebetulnya sudah ada tanah pengganti. Namun, belum dinilai tim appraisal. Meski begitu, uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar sudah dititipkan kepada BPD [Badan Permusyawaratan Desa] melalui rekening yang sudah diblokir. Uang ganti rugi itu baru bisa dicairkan setelah tanah pengganti sudah dinilai tim appraisal,” terang Wahyu kepada Esposin, Jumat (18/11/2016).
Selain enam bidang tanah kas desa di Purwosuman, masih ada sekitar lima bidang tanah kas desa yang belum dibebaskan. Tanah kas itu tersebar di empat desa yakni Sidodadi (Kecamatan Masaran), Bandung (Kecamatan Ngrampal), Toyogo dan Gringging (Kecamatan Sambungmacan).
”Khusus tanah kas Desa Toyogo, pemerintah desa setempat sedang meminta surat keterangan kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian. Sementara untuk tanah kas desa lain belum mendapat tanah pengganti,” jelas Wahyu.
Kasubag Tanah Kas Desa Bagian Pemerintahan Setda Sragen, Mulyono, mengatakan pengajuan rekomendasi gubernur bisa dilakukan selama tanah kas desa yang hendak dibebaskan itu sudah memiliki tanah pengganti.
”Itu adalah persyaratan penting yang harus dipenuhi, di samping persyaratan administrasi lain. Kalau sudah ada tanah pengganti, pengajuan rekomendasi gubernur sudah bisa dilakukan,” papar dia.