Esposin, SRAGEN--Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Kertosono (Soker) Wilayah Solo-Mantingan II mengucurkan uang ganti rugi (UGR) senilai Rp2,1 miliar untuk membebaskan 40 makam di Desa Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, Selasa (22/12/2015).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Pencairan UGR itu dilaksanakan di Balai Desa Purwosuman. Sebelum menerima UGR, para ahli waris diminta menandatangani dokumen pelepasan lahan makam kepada PPK.
PPK Jalan Tol, Sihono, mengatakan selain untuk membebaskan 40 unit makam, UGR senilai Rp2,1 miliar itu juga digunakan untuk membebaskan dua bidang lahan milik warga Purwosuman. Dia mengakui masih ada dua unit makam yang belum dipindah ahli waris dikarenakan keterbatasan dana.
”Karena belum punya dana, dua makam itu belum dipindah. Sekarang ahli waris sudah menerima UGR. Ahli waris sudah memberikan kesanggupan untuk memindah makam paling lambat sepekan setelah penerimaan UGR,” kata Sihono saat ditemui Esposin di Balai Desa Purwosuman.
Jumlah UGR yang diterima ahli waris berbeda-beda tergantung jenis material bangunan makam. Terdapat ahli yang mendapat UGR senilai Rp1 juta, Rp5 juta hingga Rp25 juta. Ahli waris bisa menerima UGR senilai Rp25 juta karena sudah kehilangan kompleks permakaman keluarga yang dilengkapi bangunan cungkup.
Saat ini, PPK sudah mengajukan pencairan UGR senilai sekitar Rp5 miliar untuk membebaskan tiga bidang lahan di Desa Krikilan Kecamatan Masaran, dua bidang lahan di Desa Bumiaji Kecamatan Gondang dan satu bidang lahan di Desa Toyugo Kecamatan Sambungmacan.
UGR tersebut diharapkan bisa cair paling lambat 31 Desember nanti. ”Kami sudah mengajukan pencairan UGR itu dua pekan lalu. Mudah-mudahan paling lambat pada 30 Desember sudah ada jawaban dari pusat sehingga pada 31 Desember bisa dicairkan,” terang Kepala Tata Usaha PPK Jalan Tol Soker Wilayah Solo-Mantingan II, Joko Suyono.