Esposin, KARANGANYAR--Panitia Pengadaan Tanah (P2T) proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) di Kabupaten Karanganyar memvalidasi ulang 71 bidang tanah yang belum berhasil dibebaskan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Tanah tersebut tersebar di lima desa, yaitu Ngasem (Kecamatan Colomadu); Jatikuwung, Jeruksawit, Karangturi (Gondangrejo), serta Kemiri, dan Kebak (Kebakkramat).
Ketua P2T Karanganyar, Dwi Purnama, saat ditemui Esposin di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2015), mengatakan validasi ulang lahan direncanakan selama 10 hari, dari Senin-Jumat (7-17/9/2015).
Validasi ulang berpegangan kepada data yuridis dan kondisi di lapangan. "Validasi ulang untuk mengetahui apa masalah yang ada selama ini. Ada beberapa warga yang minta cek ulang," tutur dia.
Dalam melaksanakan tugas, P2T berpegangan kepada payung hukum baru, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 02/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Saya menerima tugas sebagai ketua P2T Karanganyar pada 31 Agustus 2015, baru saja. Sebelumnya jabatan ini dipegang oleh Sekretaris Daerah Karanganyar, Pak Samsi," ujar dia.
Hasil validasi lahan akan diumumkan selama 14 hari di balai desa, kantor kecamatan, dan kantor BPN Karanganyar. Masyarakat diberi kesempatan melakukan sanggahan. Bila hingga akhir masa sanggah tak ada yang menyampaikan keberatan terhadap hasil validasi, Dwi menjelaskan, data akan diserahkan kepada tim penaksir untuk dilakukan appraisal ulang.
Penaksiran ulang oleh pihak ketiga diberi waktu selama sepekan. Hasil penaksiran ulang akan digunakan P2T untuk melakukan musyawarah atau negosiasi dengan pemilik tanah.
"Setelah ada hasil aprraisal ulang, kami lakukan musyawarah. Proses musyawarah ini kami targetkan selesai dalam dua pekan. Bila ternyata tak rampung, sudah ada opsi lain," tutur dia.
Opsi tersebut menitipkan dana ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Dwi berharap langkah tersebut tak sampai dilakukan. Artinya, pemilih lahan sepakat nilai ganti rugi.
"Bila sepakat harga, tinggal tentukan waktu pembayaran. Bila tak setuju, bisa ajukan gugatan. Bila tak menggugat, tapi tak mau melepas tanah, kami titipkan uang ke pengadilan," ujar dia.
Penjelasan senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi saat ditemui wartawan. Menurut dia opsi tindakan tegas menitipkan uang ganti rugi ke PN bisa dilakukan.
"Tinggal umumkan harga appraisal dan beri waktu 14 hari. Bila setuju tinggal perjanjian dan pembayaran. Tapi bila tidak setuju bisa melakukan gugatan ke pengadilan," terang dia.
Samsi menilai langkah tersebut bisa diterapkan tahun ini. Apa pun keputusan hakim dalam materi gugatan ganti rugi jalan tol Soker harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.