Esposin, WONOGIRI -- Toko modern seperti Alfamart dan Indomaret harus menunggu hingga 2019 untuk mendapatkan izin beroperasi di Wonogiri. Hal itu karena Pemkab Wonogiri memberlakukan moratorium perizinan toko modern.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kabid Perdagangan Wahyu Widayati mewakili Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop & UMKM) Kabupaten Wonogiri, Guruh Santoso, mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan izin operasional kepada Indomaret dan Alfamart hingga 2019. Dia menegaskan perizinan pasar modern merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota.
"Kami tidak mengeluarkan izin karena masih moratorium. Sampai nanti, bagaimana perda [peraturan daerah] yang baru karena masih dalam proses penyusunan pada 2018 nanti," ujarnya seusai Sosialisasi Undang-Undang tentang Perdagangan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (26/9/2017).
Sementara itu, anggota staf Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Provinsi Jateng, Warjono, menjelaskan pemkab/pemkot mempunyai wewenang mengeluarkan izin atau menentukan jarak radius dari pasar tradisional. "Kalau perda DKI 2/2002 mengatur mengenai jarak minimarket swalayan yang luasnya 100 meter persegi harus berjarak radius 0,5 km dari pasar lingkungan," ucapnya.
Dia menjelaskan pasar modern harus mengacu Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dia menyebut minimarket wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar serta jarak toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada.
"Lokasi pendirian toko modern harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah [RTRW] kabupaten/kota termasuk peraturan zonasinya. Selain itu, mereka harus menjalin kemitraan dengan UMKM setempat," imbuhnya.