Esposin, SOLO--Penanggung jawab Robinson Department Store Saripetojo, Setyadi, mengatakan Robinson dikelola PT Jakarta Intiland (Ramayana Group). Rencananya pusat perbelanjaan seluas sekitar 10.000 meter persegi dengan tiga lantai itu resmi dibuka pada Jumat (27/5/2016).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
“Kami sudah mengantongi izin resmi dari Pemkot Solo sehingga sudah tidak ada yang dipersoalkan. Izin yang diajukan adalah department store dengan produk yang dijual berupa pakaian, sandal dan sepatu” ujar Setyadi saat dihubungi Esposin, Senin.
Robinson, kata dia, menyediakan stan khusus untuk produk khas Solo seperti batik hingga produk lainnya untuk dijual di dalam pusat perbelanjaan. Stan khusus bagi produk khas Solo itu sebagai bukti kepedulian perusahaan untuk ikut memajukan UMKM di Solo.
Pantauan Esposin, lantai I pusat perbalanjaan Robinson menjual perlengkapan seperti sepatu, sandal, tas, dan aksesori. Sementara lantai II menjual pakaian, dan lantai III tempat wahana permainan anak.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta kepada investor yang menanamkan modalnya di Solo untuk mematuhui aturan. Hal itu berkaitan dengan adanya sejumlah perusahaan yang menyalahgunakan izin yang diterbitkan pemerintah.
Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan bukti masih adanya perusahaan di Solo menyalahgunakan izin terjadi pada perusahaan plastik CV Sumber Anugrah di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari. Perusahaan tersebut izin resminya yang dikeluarkan Pemkot Solo dalah untuk perdagangan. Kenyataan di lapangan pabrik digunakan sebagai tempat produksi plastik.
“Kami tidak menghambat investor masuk di Solo untuk berinvestasi apa pun. Namun, yang harus diingat mereka tidak menyalahgunakan izin yang diterbitkan pemkot,” ujar Rudy saat ditemui Esposin seusai mendampingi tim penilai lomba desa/kelurahan tingkat Provinsi Jateng di Kelurahan Sumber, Banjarsari, Senin (23/5/2016).
Rudy mengatakan munculnya Hotel Swiss Belinn mendirikan pusat perbelanjaan Robinson Departement Store Saripetojo juga harus dicermati. Izin pendirian bangunan awalnya diperuntukkan untuk hotel atau pusat perbelanjaan.
“Kami perlu tahu dulu izin yang dikeluarkan Pemkot untuk Hotel Swiss Belinn apa?” kata dia.
Rudy meminta kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo mengecek izin hotel tersebut. Sejak hotel itu berdiri, kata dia, pengelola hotel belum mengajukan izin baru untuk membuat pusat perbelanjaan.
“Pemkot sejak awal tidak memperbolehkan di lokasi hotel dibangun mall. Saya tidak bisa berkomentar banyak jika belum memegang bukti izin resmi yang dikeluarkan pemkot,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, kalau tidak sesuai perizinan yang telah dikeluarkan pemkot tidak diperbolehkan dibangun pusat perbelanjaan. Pemkot tetap konsisten menolak jika benar terbukti menyalahi perizinan.