Esposin, BOYOLALI -- Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Agnes Sri Sukartiningsih, menyebut Kabupaten Boyolali telah mengesahkan 20 peraturan daerah (perda) selama 2022.
Hal itu diungkapkannya saat ditemui Esposin di ruangan kantornya, Senin (2/1/2/2023).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Dari 20 perda tersebut, tercatat 19 perda diantaranya merupakan hasil pembahasan pada 2022. Sementara satu perda lainnya dibahas pada 2021, perda yang dimaksud yakni Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Berikut ini daftar lengkap Perda Kabupaten Boyolali yang disahkan pada 2022:
Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengarusutamaan Gender
Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Perda Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Badan Usaha Milik Desa
Perda Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Perda Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penanaman Modal
Perda Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Desa Wisata
Perda Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Perda Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas
Perda Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Perda Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
Perda Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Anggaran Peendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Perda Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perda Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Perda Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Perda Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Perda Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Pembangunan
Dari 20 perda tersebut, Agnes menyebutkan tujuh perda di antaranya merupakan inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali. Tujuh perda tersebut nomor 4, 5, 6, 10, 12, 13, dan 14.
“Pengarusutamaan gender, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Badan Usaha Milik Desa, penyelenggaraan desa wisata, penyelenggaraan kabupaten cerdas, penyelenggaraan kepariwisataan, dan penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, itu inisiatif dewan,” sebut dia.