Esposin, KLATEN -- Tim gabungan menutup jalan di samping TPA Troketon, Kecamatan Pedan yang kerap dilalui truk pengangkut material tanah uruk. Penutupan akses truk pengangkut material tanah uruk itu dilakukan menindaklanjuti aduan warga.
Penutupan itu dilakukan, Selasa (13/9/2022). Tim terdiri atas Satpol PP dan Damkar Klaten, DPMTSP Klaten, Dishub Klaten, dan DLH Klaten.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kegiatan itu didukung dari Muspika Pedan. Penutupan dilakukan dengan memasang water barrier serta garis Satpol PP dan Damkar Klaten.
Subkoordinator Penindakan Satpol dan Damkar Klaten, Sulamto, menjelaskan penutupan dilakukan pada jalan kabupaten. Hal itu dilakukan tim gabungan menindaklanjuti aduan warga.
“Banyak keluhan. Terutama keluhan terkait debu. Setiap hari yang lewat ada ratusan truk pengangkut material uruk,” kata Sulamto, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Ajak Pemprov Jateng Tertibkan Tambang Ilegal, Bupati Klaten: Ayo Bersama Kami!
Aktivitas pengangkutan material uruk itu berasal dari lokasi pertambangan yang berada di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan dan berdekatan dengan TPA Troketon. Soal perizinan kegiatan pertambangan itu, Sulamto menjelaskan kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
Sulamto menjelaskan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, kegiatan lalu lalang truk pengangkut tanah uruk sudah marak sejak tiga bulan terakhir.
Kepala DPMPTSP Klaten, Agus Suprapto, mengatakan Pemkab tak memiliki kewenangan menerbitkan perizinan aktivitas pertambangan. Perizinan pertambangan saat ini menjadi kewenangan Pemprov.
Pada pekan lalu, Pemkab memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jateng dengan para pelaku usaha pertambangan, terutama yang menjadi pemasok untuk tanah uruk jalan tol. Pertemuan itu digelar menindaklanjuti perizinan dari beberapa lokasi pertambangan tanah uruk tol di wilayah Klaten yang belum lengkap.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Kemalang Klaten, Baru Beroperasi 15 Hari Sudah Dikukut Polisi
Setidaknya ada tiga lokasi pertambangan tanah uruk tol yang berada di Kecamatan Bayat dan Pedan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen administrasi, ternyata hanya memiliki SIPB [surat izin penambangan batuan] dan dokumen perancanaan teknis yang sudah disetujui. Di dalam dokumen perencanaan teknis penambangan itu salah satunya harus melampirkan dokumen lingkungan. Dari pelaku usaha masih memproses dokumen lingkungannya,” kata Agus.
Terkait aktivitas pertambangan untuk tanah uruk tersebut, Agus menjelaskan kegiatan pertambangan bisa dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap.