Esposin, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya punya aturan bagi pemilik mobil yang tak punya garasi dan parkir di jalan lingkungan yang bisa berujung kena denda. Aduan mobil yang diparkir di jalan hingga mengganggu pengguna jalan lain dan menimbulkan konflik sosial banyak disampaikan di laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Beberapa waktu lalu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan aduan itu masuk hampir setiap hari.
“Ditegur malah satu RT padu [bertengkar], tetangga saling musuhan. Piye meneh wis [bagaimana lagi sudah] mengganggu,” kata dia ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/1/2023) pagi. Dia mengatakan mobil yang diparkir di jalan juga bisa mengganggu mobil pemadam kebakaran yang melintas menuju lokasi kebakaran.