WONOGIRI-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri mulai menyebar tim pemantau survei pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di lebih dari seratus bidang industri. Survei dilakukan Rabu-Sabtu (1-4/8/2012) oleh tiga tim dari dinas.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kepala Disnakertrans, Sri Wiyoso, melalui Kabid Hubungan Ketenagakerjaan, Edi Triyono, mengatakan pantauan itu untuk memastikan perusahaan dalam memberikan THR untuk karyawan mereka. Pemberian THR itu diatur dalam Permenkementrans 04/MEN/1994. Aturan itu juga diperkuat Surat Edaran Menakertrans RI 05/MEN/VII/2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.
“Ada tiga tim yang kami sebar di wilayah Kecamatan Wonogiri, Selogiri dan Manyaran. Di Wonogiri Kota, kami menyurvei di 11 bidang industri di antaranya bengkel, toserba, toko emas dan pabrik,” katanya, Rabu (1/8).
Ia menyatakan mayoritas perusahaan akan memberikan THR mulai H-7 Lebaran. Tapi, ada juga yang memberikan THR pada H-11 Lebaran. Jumlah THR yang diberikan, lanjut dia, idealnya satu kali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun.
Menurutnya, ada juga perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk sembako dan sejumlah uang. “Pada H-7, kami akan kembali memantau ke lokasi untuk memastikan janji dari perusahaan terhadap karyawannya terkait THR. Apakah benar-benar diberikan atau tidak,” imbuhnya.
Dari hasil survei sementara yang ia lakukan, jumlah bidang industri yang kini semakin menjamur adalah diler kendaraan bermotor dan BMT. Di tahun 2011 saja, dari data yang tercatat di dinas ada sekitar 65 bidang industri.