SUKOHARJO -- Tertangkap polisi saat mengangkut puluhan jeriken berisi ciu, Totok S, 41, meski absen ke Mapolres Sukoharjo dua kali sepekan. Warga Madiun, Jawa Timur ditangkap polisi saat mengemudikan mobil bernopol AE 502 BI dan melintas di daerah Palur, Mojolaban.
Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, Senin (25/3/2013), menyatakan, Totok terbukti mengangkut 30 jeriken berisi ciu di dalam mobilnya. “Sementara ini, Totok dibina oleh polisi dengan wajib apel dua kali sepekan.”
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Totok mengaku, nekat membeli ciu dari Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo untuk diperdagangkan. “Saya membeli ciu setiap tiga hari sekali. Satu botol isi seliter saya jual Rp15.000 atau untung Rp7.000/liter karena harga kulakan hanya Rp8.000/liter.”