Esposin, KLATEN -- Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Klaten 2024 bakal digelar di 2.024 tempat pemungutan suara atau TPS yang tersebar di 401 desa/kelurahan dan 26 kecamatan. Jumlah TPS itu menyusut dibandingkan pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) lalu.
Jumlah TPS pada Pemilu 2024 di Klaten sebanyak 4.198 lokasi. Rata-rata pemilih per TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 250 orang. Pada Pemilu, ada lima jenis surat suara yang dipilih yakni pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, menjelaskan jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 nanti maksimal 600 orang. Salah satu pertimbangan yakni jumlah surat suara pada Pilkada tak sebanyak pada Pemilu 2024.
“Pada Pilkada jenis surat suara yang dipilih hanya dua yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2024,” kata Primus saat dihubungi Esposin, Minggu (9/6/2024).
Sementara itu, tahapan Pilkada saat ini memasuki tahap perekrutan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) setelah sebelumnya menggelar pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta panitia pemungutan suara (PPS).
Sesuai jadwal, pengumuman pendaftaran calon pantarlih dijadwakan pada 13-17 Juni 2024. Penerimaan pendaftaran dibuka pada 13-19 Juni 2024. Selanjutnya ada tahapan penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni 2024 serta pengumuman hasil seleksi calon pantarlih pada 21-23 Juni 2024.
Tahapan selanjutnya yakni penetapan nama hasil seleksi pantarlih pada 23 Juni 2024 dan pelantikan Pantarlih pada 24 Juni. Masa kerja Pantarlih yakni 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. “Besok kami akan menggelar pleno terkait itu [perekrutan pantarlih],” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Klaten, Muhammad Ansori, Minggu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Esposin, seusai pemutakhiran data pemilih, tahap selanjutnya pada rangkaian Pilkada 2024 yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.
Dilanjutkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus-21 September 2024, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Lalu masa kampanye pada 25 September-23 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November-16 Desember 2024.