Esposin, SUKOHARJO — Tersangka kasus penjebolan tembok benteng eks Keraton Kartasura di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah sampai saat ini belum ditahan. Penyidik PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng menyebut tersangka berinisial MK, adalah pemilik lahan di dalam benteng itu
Hingga kini pria itu tidak ditahan namun wajib lapor. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka, Bambang Ary Wibowo. Dia menyebut MK merupakan singkatan nama kliennya, Muhammad Kosim Burhanudin.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Dari BPCB memang sudah ditetapkan untuk tersangkanya. Yaitu pemilik lahan Muhammad Kosim Burhanudin. MK itu kepanjangan dari itu, nama lengkap dari Pak Burhanudin itu," ungkap kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo, saat dihubungi Esposin, Rabu (29/6/2022) malam.
Bambang Ary Wibowo menambahkan pihaknya telah mengajukan upaya penangguhan penahanan sehingga tersangka penjebolan benteng Keraton Kartasura itu tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
“Kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan penahanan, terlapor melakukan wajib lapor setiap hari Kamis di Prambanan sampai menunggu perkembangan lebih lanjut,” lanjut dia.
Selain wajib lapor, kliennya tetap dikenakan aturan ketat seperti tidak diperbolehkan bepergian dalam batas tertentu. Dia juga mengatakan kondisi kliennya saat ini masih baik-baik saja.
Dia menyebut pihaknya telah siap membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Penyidik Tetapkan 1 Tersangka Penjebolan Benteng Keraton Kartasura
“Kalau saat ini masih bekerja. Klien kami juga sudah menyerahkan semua proses kepada kuasa hukum dan kami saat ini juga sudah mengumpulkan data-data untuk memberikan pembelaan nanti, jadi jika nanti masuk persidangan kami sudah siap,” kata dia.
Dia mengungkapkan telah meminta alat bukti kepada DPRD Sukoharto serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo terkait kasus yang menimpa tersangka penjebolan benteng Keraton Kartasura.
“Sayangnya yang merespons positif dan saya mengapresiasi adalah teman-teman DPRD yang bahkan mengutus Staf Sekwan sampai datang ke kantor saya menyerahkan. Beda dengan Disdikbud sampai hari ini satu bulan lebih permintaan saya tidak tahu mau diterima atau tidak,” jelasnya.
Baca juga: FBM Desak Tersangka Penjebolan Tembok Keraton Kartasura Ditahan
Bambang mengatakan dalam persidangan nanti akan dibuktikan ada tidak mens rea atau niat tersangka untuk melakukan perusakan. Karena menurutnya pada Pasal 105 juncto Pasal 66 UU Cagar Budaya menyebutkan "perusakan dengan sengaja."
“Mau dibawa ke mana kami ikut, kami menghormati putusan PPNS mari kita buktikan. Kami juga tidak akan mempraperadilankan. Satu hal yang saya jadikan pembelaan adalah kalimat dari salah satu pejabat di Jawa Tengah. Bahwa kesalahan ini bukan hanya kesalahan dari masyarakat, tapi juga tanggung jawab pemerintah,” tutupnya.
Sidang
Sementara itu, Penyidik PPNS BPCB Jateng, Harun Arrosyid, mengungkapkan penetapan tersangka setelah penyidikan yang dilakukan kepada 11 saksi oleh empat orang ahli hukum dan cagar budaya.“Kalau ke Kejaksaan kami segera selesaikan untuk pemberkasan penyidikannya, Insyaallah segera. Salah satunya berkas adalah resume. Dua puluh item lebih itu,” kata dia saat dihubungi Esposin.
Baca juga: Kejagung Turun Tangan Periksa Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura
Sementara ditanya terkait persidangan dia menyebut akan dilaksanakan segera tetapi dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Soal alat berat berupa back hoe sebagai barang bukti dia menyebut sudah diamankan sesuai prosedur dan pihaknya siap menghadirkan barang bukti itu jika diminta. Namun, dia akan meminta petunjuk kejaksaan mengingat alat bukti cukup besar dan berat.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, mengapresiasi adanya penetapan tersangka kasus penjebolan benteng Keraton Kartasura itu, sekaligus mempertanyakan kenapa yang bersangkutan tidak ditahan.
“Saya mengapresiasi PPNS mempunyai keberanian untuk menetapkan tersangka. Seharusnya ini dilakukan penahanan. Karena dalam UU Cagar Budaya hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya saat ditemui di petilasan Keraton Kesultanan Pajang, Makamhaji, Kartasura, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Pembongkaran Tembok Keraton Kartasura, Ini Kronologi Versi Kuasa Hukum
Dia menyebut dengan tidak adanya penahanan kepada tersangka akan memungkinkan adanya bencana cagar budaya. Mengingat, banyak masyarakat yang akan menyepelekan tindak perusakan cagar budaya.
Tak hanya itu kasus perusakan tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga masyarakat juga dirugikan jika tidak ada keterbukaan kasus.