Esposin, BOYOLALI – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengatakan uang pinjaman online (pinjol) dari perusahaan ilegal tidak wajib dikembalikan.
Hal tersebut ia sampaikan saat diwawancara wartawan seusai acara pengundian hadiah PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan atau BPR BKK Boyolali (Perseroda), Rabu (16/11/2022).
“Kalau pernyataan Menko Polhukam [Mahfud Md] kan tidak wajib [dikembalikan], jadi ya kembali lagi. Yang ilegal itu tidak sah, seperti itu,” kata dia.
Selanjutnya, ia meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau utang.
Ia mengatakan pada 2022 ini dari Soloraya sudah ada 41 orang yang mengadu atau bertanya ke OJK terkait pinjaman online.
Ia menyebutkan kemungkinan masyarakat muda lebih mudah terjerat utang pinjol karena dianggap alternatif sumber dana yang cepat dan mudah.
"Kalau mau pinjam di pinjol pastikan untuk usaha produktif dan pastikan perusahaan pinjol tersebut legal jadi sudah terdaftar OJK," imbaunya.
Eko menyebutkan saat ini baru ada 102 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin. Untuk yang tidak berizin dan sudah diblokir, sebut Eko, ada sekitar 4.000-an yang sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Ia menginformasikan SWI sendiri terdiri atas OJK, Bank Indonesia (BI), kejaksaan, kepolisian, dan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Baca Juga: Teror Pinjaman Online & Perlindungan bagi Pengguna
Tak hanya pinjol ilegal, Eko meminta masyarakat untuk waspada dan bersikap rasional dengan adanya penawaran investasi bodong. Selain itu, OJK Solo juga meminta masyarakat untuk waspada dengan penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh perusahaan yang izinnya bukan dari OJK.
“Karena itu, kami meminta masyarakat untuk teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan dalam berinvestasi,” ujar dia.
Ia juga meminta masyarakat untuk memahami manfaat, biaya, dan risiko yang diambil. Tak lupa, ia juga mengingatkan masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah.
Selain itu, Eko juga mengatakan mengingatkan masyarakat untuk memastikan ada otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaga perusahaan tersebut.
“Salah satu yang mudah adalah melakukan pengecekan di website OJK https://sikapiuangmu.ojk.go.id atau melalui call center kami di 157. Itu untuk mengetahui daftar investasi yang terdaftar ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” lanjutnya.
Ia menyebutkan investasi bodong masih marak terjadi. Di area Soloraya sendiri, ia menyebutkan masih ada aduan terkait investasi bodong.
“Yang resmi mengadukan ke kami relatif sedikit karena biasanya mereka bisa langsung melalui aplikasi portal perlindungan konsumen yang saat ini melalui online. Sehingga kami tidak bisa mengontrol secara langsung,” jelasnya.
“Paling tidak, jangan sampai terjebak hanya dengan imbal hasil yang menjanjikan keuntungan tinggi. Karena bagaimanapun high return pasti high risk,” tuturnya.