Esposin, BOYOLALI -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Selasa (23/2/2021) malam. Aset yang disita berupa 17 unit bus dari sebuah garasi di wilayah Simo, Kabupaten Boyolali.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Muhammad Anshar Wahyudin, mengatakan pada Selasa siang pihaknya kedatangan tim penyidik dari Kejagung. Mereka terdiri atas tujuh oran dan datang terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri dengan tersangka Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja. Pada hari itu tim memeriksa dua saksi.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.46 WIB sampai selesai, tim melakukan penyitaan 17 bus pariwisata Restu Wijaya yang bertempat di garasi bus PT Restu Wijaya Simo," kata dia kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: MAKI Kembali Temukan Aset Dugaan Korupsi Asabri, Sebagian Berupa Hotel di Solo
"Kami Kejari Boyolali sebatas melakukan pengamanan dan dukungan sebab dilakukan di wilayah kerja Kejari Boyolali," lanjut dia.
Sementara itu berdasarkan pantauan Esposin pada Rabu pagi, garasi bus PT Restu Wijaya Simo terlihat sepi. Tidak terlihat adanya aktivitas di lokasi itu. Hanya terlihat ada dua petugas keamanan di pos penjagaan. Dari depan, juga tidak terlihat bus yang terparkir. Pintu gerbang untuk masuk garasi juga tertutup.
Baca juga: Aset Terkait Korupsi Asabri Di Boyolali, Kejari Akui Terima Surat Tembusan Dari Kejakgung