Esposin, WONOGIRI -- Satuan Tugas Penegakan Hukum atau Satgas Gakkum Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menyita tiga aset tanah dan bangunan PT Pancasindhu di Wonogiri, Rabu (8/3/2023).
Sebagai informasi, BLBI adalah dana bantuan pinjaman oleh Bank Indonesia kepada bank-bank umum yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Jumlah bank penerima dana BLBI sebanyak 48 bank.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Solo, Adi Wibowo, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Esposin dari Polres Wonogiri, menjelaskan penyitaan aset PT Pancasindhu di Wonogiri merupakan permohonan dari KPKLN.
Dalam hal ini, Satgas Gakkum BLBI menyita tiga aset PT Pancasindhu di Wonogiri yaitu objek jaminan sertifikat hak guna bangun (SHGB) 3 tanggal 13 Januari 2017 Badan Hukum PT Sekar Alam dengan luas tanah 1.475 m2 di Desa Duren, Kecamatan Jatiroto.
Kemudian objek jaminan SHGB 2 tanggal 8 Juni 2020 berbadan hukum PT Alam Sumber Lestari dengan luas tanah 4.700 m2, juga berlokasi di Desa Duren, Jatiroto. Selain itu, objek jaminan SHGB 4 tanggal 13 Januari 2017 badan hukum atas nama PT Alam Sumber Lestari seluas 1.960 m2 di Desa Pule, Kecamatan Jatisrono.
Wakil Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri, AKBP Ikhram Kustarto, menyampaikan aset PT Pancasindhu tidak hanya ada di Wonogiri, melainkan di kabupaten lain seperti Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo di Jawa Timur, dan Batang di Jawa Tengah.
“Kegiatan ini atas nama negara. Tugas kami menjamin keamanan dan kenyamanan para petugas dari Satgas BLBI melakukan tugas [penyitaan aset] dengan lancar,” kata Ikhram.
Sementara itu, Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, mengatakan dalam kegiatan tersebut Polres Wonogiri hanya membantu mengamankan proses sita aset sekaligus pemasangan plang pengumuman aset sitaan negara oleh Satgas BLBI di Jatisrono dan Jatiroto.
“Kami hanya melakukan pengamanan, kewenangan penyitaan ada di Satgas BLBI. Kami hanya membantu mengamankan. Setelah kegiatan itu diharapkan tidak ada ekses yang ditimbulkan,” kata AKBP Indra saat ditemui Esposin, Rabu siang.
Indra mengaku belum mengetahui detail berapa nilai nominal aset yang disita. Menurut dia, penyitaan tersebut berkaitan dengan kredit macet PT Pancasindhu kepada debitur. Adapun aset yang disita yaitu berupa bekas pabrik jambu mete.
“Pabrik itu sudah mangkrak lama, sejak 1998. Dulu jadi tempat produksi makanan khas sini [olahan jambu mete],” ujar dia.