Esposin, KLATEN -- Kepala Desa (Kades) Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Marsudi, dan Kades Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo, Wuryanto, diberhentikan sementara dari jabatan mereka. Kedua kades tersebut menjadi tersangka korupsi dalam kasus berbeda.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Marsudi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten lantaran tersangkut dugaan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB) Desa Barukan 2015. Sedangkan Wuryanto menjadi tersangka setelah dilaporkan LSM Gerak atas dugaan korupsi eradikasi dan pembangunan jalan di lima lokasi pada 2015.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, membenarkan kedua kades itu diberhentikan sementara dari jabatan mereka. Pemberhentian terhitung sejak Jumat (9/3/2018).
“Yang jelas pesan saya untuk para kades harus menunjukkan kinerja mereka dan bisa dipertanggungjawabkan. Laksanakan program kegiatan APB desa sesuai ketentuan yang ada. Hati-hati, pasti Allah selalu melindungi,” kata Mulyani saat dihubungi Esposin, Selasa (13/3/2018).
Baca juga:
- Kades Barukan Segera Disidang dalam Kasus Penyelewengan Dana APB Desa
- Kades Barukan Mulai Disidang, Bupati Siapkan Surat Pemberhentian Sementara
Mereka diberhentikan sementara dari jabatan kades guna memudahkan proses penyidikan kasus yang menjerat mereka. “Pj. kades kami menunggu petunjuk lebih lanjut. Ini kan proses hukum juga belum selesai,” jelasnya.
Mujab belum bisa memastikan dampak pemberhentian sementara kedua kades itu terhadap proses pengisian kekosongan perangkat desa di kedua desa. Mujab menjelaskan proses penyusunan struktur organisasi tata kerja (SOT) pemerintah desa masih berjalan.
“Terkait nanti pengisian kekosongan perangkat desa itu tinggal kewenangan dari masing-masing desa seperti apa,” ungkapnya.
Camat Polanharjo, Milias Dwi Ariana, mengatakan surat pemberhentian sementara Wuryanto dari jabatannya sebagai Kades Glagahwangi sudah diterima pada Selasa dan sudah disampaikan kepada Wuryanto serta BPD dan pemerintah desa setempat.
Soal pengisian sementara jabatan kades yang kosong, Milias mengatakan bakal ditunjuk pelaksana tugas harian (Plh) melalui rapat BPD. Hal itu karena pemberhentian yang dilakukan terhadap Kades Glagahwangi bersifat sementara.
“Plh. itu tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan. Berbeda dengan Pj. yang tugasnya hampir sama dengan kades,” kata dia.