Esposin, KARANGANYAR -- Aparat Satpol PP Karanganyar menertibkan penyelenggaraan acara hajatan di Graha PGRI Tasikmadu, Karanganyar, Sabtu (30/1/2021). Meskipun begitu, hajatan tidak dibubarkan lantaran tuan rumah acara bersedia membenahi prosedur.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan sebelum menyelenggarakan hajatan, tuan rumah acara sudah berkonsultasi dengan Satpol PP Karanganyar.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Baca juga: 3 Hari Dicari, Warga Geyer Grobogan Ditemukan Meninggal di Sungai
Namun, saat patroli dilakukan, dia menyayangkan pelaksanaan masih tetap tidak mematuhi aturan pelaksanaan hajatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pasalnya, di lokasi tersebut ditemui kursi sejumlah ratusan dipasang untuk duduk tamu undangan.
“Mereka itu sebenarnya sudah konsultasi. Tapi tetap melanggar. Aturannya kan sudah jelas dan sudah disebarkan sosialisasinya. Tidak boleh ada kursi dan sistem banyu mili. Tidak ada alasan lainnya,” kata dia kepada Esposin, Sabtu (30/1/2021).
Bersedia Menyingkirkan Kursi
Menurut Yophy, pada awalnya tim gabungan sudah berniat untuk membubarkan kegiatan hajatan tersebut saat tiba di lokasi. Namun, lantaran tuan rumah hajatan bersedia menyingkirkan kursi, maka pihaknya masih memperbolehkan hajatan dilanjutkan.“Negosiasinya cukup lama tadi dan tuan rumah hajatan bersedia menyingkirkan kursi untuk diganti sistem banyu mili. Tadi tidak langsung kami tinggal. Kami tunggui dulu sampai semua kursi disingkirkan dan sistem tamunya diubah baru kami lanjutkan keliling patroli,” imbuh dia.
Baca juga: Suara Dentuman Gegerkan Warga Surabaya, Ternyata Ini Sumbernya
Kembali terjadinya hal serupa, Yophy mengaku menyayangkan kinerja Satgas Jogo Tonggo yang terkesan terlalu lunak. Dia menegaskan pengawasan Pemdes masing-masing dan Satgas Jogo Tonggo sangat diperlukan untuk mengawasi ketertiban masyarakat selama pemberlakuan PPKM.
“Saya sangat menyesalkan kenapa Jogo Tonggo yang memfilter tidak mengawasi dan menegur. Ini kerja bersama. Untuk menekan persebaran Covid-19,” imbuh dia.
Sebelum di Tasikmadu, Satpol PP Karanganyar membubarkan kegiatan hajatan yang dilaksanakan di Desa Giriwondo, Jumapolo, Kamis (28/1/2021).
Alasan pembubaran lantaran tuan rumah hajatan melanggar aturan penyelenggaraan hajatan selama masa PPKM berlangsung.
Baca juga: Volume Kubah Lava Merapi Menurun, Begini Penjelasan BPPTKG