Esposin, SOLO- Terinspirasi dari gim, tiga orang tega menganiaya menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap dua suporter. Ketiga pelaku itu telah berhasil dibekuk Polresta Solo.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa pers terkait pelaku penganiayaan di Mapolresta Solo, Jumat (9/8/2024) siang.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Siang ini, kami Polresta Solo merilis hasil ungkap kasus yang memang menjadi target kami karena keberadaan mereka sangat mengganggu kamtibmas,” kata Kapolresta Solo.
Ketiga pelaku yang dibekuk itu di antaranya warga Pucangsawit CP, warga Pucangsawit RRN, dan warga Gandekan AAM. Mereka tergabung dalam geng bernama San Andreas yang terinspirasi dari salah satu gim.
Kombel Pol Iwan menjelaskan kronologi penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (3/8/2024) itu bermula saat kedua korban turut konvoi mengiringi bus pemain Persis Solo seusai pertandingan Piala Presiden.
Pelaku yang sebelumnya berkumpul dan meminum minuman keras (miras) kemudian mendesak para korban saat berada di kawasan RSUD Moewardi dan menyabet korban menggunakan sebuah clurit yang mengakibatkan luka cukup serius di bagian paha.
Tak cukup sampai di situ, pelaku yang menggunakan sepeda motor bonceng tiga itu masih mengejar korban lainnya hingga di kawasan markas pemadam kebakaran (damkar) di Pedaringan.
“Penganiayaan yang mereka lakukan ini masuk kategori penganiayaan berat karena korban mengalami luka cukup serius,” kata dia.
Para pelaku melakukan penganiayaan, lanjut Kapolresta Solo, tanpa ada hubungan sama sekali sebelumnya dengan korban dalam arti tidak saling mengenal satu sama lain. Sehingga aksi yang mereka lakukan tanpa tujuan jelas dan sasarannya pun acak.
Para pelaku dengan mudah dibekuk karena atribut yang mereka kenakan saat beraksi terekam jelas dari kamera CCTV. Mereka mengenakan seragam kaus berwarna hitam yang bagian belakangnya terdapat tulisan “San Andreas” yang merupakan nama geng sementara bagian depannya terdapat tulisan AK47.
“Salah satu pelaku CP yang juga merupakan inisiator geng ini adalah sebelumnya residivis dengan kasus yang tidak jauh berbeda pada tiga tahun lalu,” ungkap Kapolresta Solo.
Kasus CP sebelumnya juga merupakan penganiayaan menggunakan paving block yang mengakibatkan korbannya mengalami luka parah. Tak hanya itu, CP pun terlibat kasus penadahan barang-barang hasil tindak kriminal.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan Polresta Solo di antaranya seragam kaus, sebuah clurit, serta sebuah pisau.
Salah satu pelaku sekaligus inisiator pembentuk geng, CP dalam sesi tanya jawab kepada wartawan menyampaikan bahwa saat kejadian, yang mengendarai motor ialah dirinya.
“Tapi saya gak tahu kalau teman saya membawa sajam. Dan saat ada konvoi tahu-tahu disuruh putar balik untuk membubarkan konvoi,” kata CP.
Pengakuan akan ketidaktahuannya CP itu berseberangan dengan pengakuan pelaku lainnya yang merupakan eksekutor kejadian, RRN. Di mana saat melihat konvoi, kata RRN, dia mendapat perintah dari CP untuk melakukan pembacokan menggunakan clurit.
“Dia [CP] bilang, ‘mainkan'. Terus saya mainkan [bacok] kena bagian paha,” kata RRN.
Aku ulahnya, pasal yang akan dikenakan ke mereka ialah Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan 6 bulan, dan Pasal 352 KUHP.
“Selain itu, karena korbannya salah satunya itu anak di bawah umur maka kami akan sanksikan juga UU tentang perlindungan anak. Dengan harapan dihukum secara maksimal,” jelas Kapolresta Solo.