Esposin, KLATEN – Tanah kas desa terdampak tol Solo-Jogja wajib dicarikan tanah pengganti. Tanah pengganti itu bisa berada di desa setempat atau di desa lainnya yang berdekatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan menunggu ada ketentuan tersendiri ketika tanah kas desa terdampak tol.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
“Nanti dari pemerintah provinsi yang akan menjelaskan lebih lanjut,” kata Jaka saat ditemui Esposin, di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020).
Bakul Klambi di Sukoharjo Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Rumahnya Digeledah
Soal penggantian tanah kas desa, Jaka menjelaskan luasan tanah pengganti tak harus sama dengan luasan tanah kas desa yang dilewati tol Solo-Jogja.
“Tidak harus sama. Misalkan dapat tanah pengganti luasan hanya 1.000 meter persegi tetap di tempat strategis. Sebelumnya luasan tanah kas desa lebih dari 1.000 meter persegi namun lokasinya tidak strategis. Itu bisa saja menjadi tanah pengganti. Jadi tidak harus sama luasannya, ada beberapa pertimbangan yang bisa digunakan untuk mencari tanah pengganti,” urai dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan belum mengetahui berapa bidang tanah kas desa yang bakal dilewati tol. Dari informasi yang dihimpun, ada sekitar 270 bidang tanah kas desa yang bakal dilewati tol Solo-Jogja.
“Setelah proses identifikasi nanti baru tahu bidang mana tanah kas desa yang akan terkena jalan tol. Kami tidak bisa memperkirakan. Bisanya tahu ya nanti dari hasil identifikasi itu,” kata Jaka saat ditemui Esposin beberapa waktu lalu.
Bentrokan di Pedan, PJs Bupati Klaten: Masalah Pribadi Jangan Dibawa ke Organisasi
Jaka mengatakan sudah ada petugas dari Dispermasdes Klaten yang bergabung dengan tim dari BPN untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan yang bakal terdampak tol. Tim dari Dispermasdes itu melakukan pendataan tanah kas desa yang akan dilewati tol Solo-Jogja.
Jaka mengatakan sesuai mekanisme tanah kas desa yang terdampak tol harus dicarikan tanah pengganti. Tanah pengganti kas desa itu diutamakan berada di desa setempat.
Ketika tidak ada bidang lahan yang bisa digunakan untuk tanah pengganti kas desa, lokasi tanah kas desa bisa berada di desa lainnya yang masih berdekatan.
“Memang aturannya harus dicarikan tanah pengganti diutamakan di desa setempat dan kalau tidak ada bisa di desa sekelilingnya,” kata dia.
Jembatan Nambangan Wonogiri Masih Layak Tapi Dibongkar, Ini Alasannya
Jumlah Tanah Kas Desa Terdampak Tol di Wonoboyo
Kepala Desa (Kades) Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan, Supardiyono, mengatakan ada sekitar 7.000 meter persegi tanah kas desa di Wonoboyo yang bakal dilewati tol Solo-Jogja. Dari luasan itu, ada sekitar 1.043 meter persegi tanah kas desa yang dimanfaatkan warga untuk membangun perkiosan.
Supardiyono mengatakan sesuai ketentuan tanah kas desa yang terdampak proyek tol harus dicarikan tanah pengganti. Terkait pencarian tanah pengganti itu, dia optimistis tak mengalami kesulitan.
Pasalnya, sudah ada sejumlah warga yang menawari lahan mereka untuk dibeli pemerintah desa sebagai pengganti tanah kas desa. Tawaran itu berdatangan dari pemilik lahan yang masih berada di wilayah Kecamatan Jogonalan.
Lempar Batu Hingga Bakul Sate Dipukuli, Inilah 5 Fakta Bentrokan di Pasar Pedan Klaten
Hanya saja, Supardiyono mengatakan tak bisa langsung mengikuti tawaran itu. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian nilai ganti kerugian tanah terdampak proyek tol Solo-Jogja. Selain itu, ada mekanisme yang harus dilalui untuk proses penggantian tanah kas desa itu salah satunya musyawarah desa.
“Ada yang menawari dan masih harga sekarang [tidak ada pelonjakan harga tanah]. Kalau mencari lahan pengganti kami tidak kesulitan,” ungkap dia.