Esposin, SUKOHARJO -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henry Taryatmo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, dengan hukuman mati.
JPU membacakan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo secara virtual pada Senin (1/2/2021). Dalam sidang tersebut, JPU berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Terdakwa tidak lain merupakan rekan dekat korban tega menghilangkan nyawa empat orang sekaligus. Hal ini sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Bagikan Ribuan Masker di Pasar Tradisional, Polresta Solo: 3M Harus Jadi Kebutuhan
Atas dasar tersebut JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, itu agar dijatuhi hukuman mati.
Setelah sidang tuntutan ini, selanjutnya pada Senin (8/2/2021), sidang akan memasuki agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
"Alhamdulillah, dalam tuntutannya yang dibacakan sidang hari ini, JPU menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman mati," kata kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH kepada Esposin, Senin sore.
Baca Juga: Truk Kontainer Masuk Sawah, Lalu Lintas Ring Road Utara Sragen Lumpuh 3 Jam
Keluarga Korban Menyambut Baik
Suparno mengatakan keluarga korban menyambut baik tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Henry Taryatmo. Terdakwa telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa satu keluarga yang berjumlah empat orang secara sadis, keji, dan brutal.Keluarga korban pembunuhan di Baki, Sukoharjo, itu pun berharap semoga Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengabulkan tuntutan JPU untuk menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Henry Taryatmo.
Seperti informasi sebelumnya, pengusaha rental mobil asal Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Suranto, 42, beserta istrinya, Sri Handayani, 36, dan dua putra mereka masing-masing Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan dalam kondisi meninggal penuh luka tusukan pada Jumat (21/8/2020) malam.
Baca Juga: Mobil Berisi Satu Keluarga Asal Solo Terjun Ke Kebun Di Tawangmangu Karanganyar
Keempat korban dibunuh pada Rabu (19/8/2020) dini hari. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan polisi, diketahui Henry Taryanto sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Henry merupakan rekan bisnis Suranto datang ke rumah korban untuk mengembalikan mobil pada Rabu (19/8/2020) pukul 01.00 WIB. Setibanya di rumah korban, Sri Handayani, istri Suranto membukakan pintu dan mempersilakan pelaku masuk ke dalam rumah.
Sempat ada percakapan antara Sri Handayani dengan Henry yang saat itu tengah menunggu ojek online. Selama menunggu itu, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, itu sibuk bermain game di ponselnya.
Baca Juga: Warga Gayam Sukoharjo Diteror Tawon Vespa Gara-Gara Hancurkan Sarangnya
Uang Rental
Terdakwa main game di ponsel sambil menunggu orderan ojol. Sedangkan Sri Handayani kembali ke kamar. Selama satu jam bermain game itulah muncul niatan pelaku membunuh korban.Pelaku pergi ke bagian dapur untuk mengambil pisau. Pelaku lantas membawa pisau tersebut dan memanggil Sri Handayani dengan kedok hendak membayar setoran uang rental. Pelaku kemudian menyerahkan uang Rp250.000 kepada korban.
Baca Jga: Penerima BST Nusukan Terbanyak Se-Banjarsari Solo, Ini Penyebabnya
Saat Sri Handayani menghitung uang itu lah, Henry menusuknya menggunakan pisau hingga beberapa kali. Berikutnya menyusul suaminya, Suranto, dan kedua anak mereka.
Para korban mengalami luka tusuk sebanyak 3-7 kali. Dari hasil autopsi, Suranto ditusuk sebanyak lima kali, Sri Handayani tiga kali, Rafael tiga kali dan Dinar tujuh kali.