WONOGIRI--Penyelesaian perkara korupsi dengan terdakwa AI Widodo diserahkan kepada hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (PT Tipikor), menyusul memori banding dari jaksa Kejari Wonogiri telah dikirimkan beberapa pekan lalu.
Sementara Yayasan Pembelaan dan Konsultasi Hukum (YPKH) Wonogiri mendesak BKD Wonogiri untuk menyelesaikan hak-hak pensiun AI Widodo akrab disapa Widodo Bledek.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Muhaji melalui Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, Sucipto saat dihubungi espos.id dan Ketua YPKH Wonogiri, Ma’ruf Iranto secara terpisah, Sabtu (28/4/2012).
Sucipto menyatakan dirinya telah mengetahui terdakwa AI Widodo meninggal dunia dan sepakat apabila kasus yang menjeratnya gugur demi hukum.
“Memori banding sudah saya kirim beberapa pekan lalu. Kalau terdakwa meninggal semestinya dinyatakan gugur demi hukum namun semua kewenangan ada pada hakim di pengadilan tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pembelaan dan Konsultasi Hukum (YPKH) Wonogiri, Ma’ruf Iranto mendesak pengelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri segera menyelesaikan hak-hak AI Widodo. “Permasalahan hukum yang dialami AI Widodo secara otomatis gugur demi hukum karena yang bersangkutan meninggal dunia. Apalagi vonis yang dijatuhkan pengadilan tipikor belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurutnya, AI Widodo merupakan sosok guru yang lugas. “Hakim, dalam pertimbangan vonisnya juga tidak membebani AI Widodo membayar uang pengganti seperti yang dituduhkan jaksa. Karena itu, saya mendesak BKD segera mengurus penyelesaian hak-hak pensiun bagi AI Widodo.”
Salah seorang tetangga, Edi menyatakan, Widodo Bledek sangat peduli pada pelestarian budaya sehingga Wonogiri kehilangan seniman dan pecinta reog. Diberitakan sebelumnya, terdakwa korupsi sarana dan prasarana (sarpras) olahraga 2003/2004, AI Widodo, 55 meninggal, Jumat (27/4) sore di RS Tugu, Semarang. Jenazah sesepuh warok reog Ponorogo Wonogiri itu dimakamkan di permakaman umum, Sabtu (28/4).
Pengadilan Tipikor Jawa Tengah menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada AI Widodo, yang merupakan mantan Kepala SMKN 1 Wonogiri. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta. Jaksa pun mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim dinilai terlalu ringan.