Esposin, SOLO—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri memvonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada para terdakwa kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan lima anak meninggal dunia.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Esposin, Kamis (2/11/2023), Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa II, III dan IV, yaitu Yunus Adhi Prabowo, mengatakan putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara, sehingga mereka mengapresiasi putusan hakim.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Setelah putusan tersebut para terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutya. Apakah mereka akan melakukan banding atau tidak. Sebab putusan akan banding atau tidak dikembalikan kepada terdakwa.
Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mempunyai hak untuk banding. Penuturan senada disampaikan anggota tim kuasa hukum terdakwa, Lanang Kujang Pananjung. Dia menghormati putusan majelis hakim dalam perkara itu.
Menurut dia, majelis hakim pasti mempunyai pertimbangan sendiri yang berbeda dengan penasihat hukum. “Kami masih berkeyakinan kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi PT,” urai dia.
Lanang mengatakan tindakan itu tidak dilakukan para kliennya secara personal. Sehingga dia melanjutkan para terdakwa seharusnya bisa bebas. Sementara dalam putusannya, majelis hakim menilai kekempat terdakwa telah bersalah.
Mereka secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan. Majelis Hakim PN Kediri terdiri atas Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho dan Ira Rosalin.
Sebelumnya, JPU meminta para terdakwa Arif Prasetya Harahap selaku Direktur Utama PT Afi Farma dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut JPU dengan hukuman tujuh tahun penjara. Mereka yaitu Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).