Esposin, SRAGEN -- Pemuda asal Dukuh Petingan, RT 006/RW 002, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Sukma Nugroho, 22, diringkus aparat Polres Sragen setelah terciduk menggunakan narkoba. Dari tangan pelaku disita sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana, mewakili Kapolres AKBP Jamal Alam, menjelaskan Sukma Nugroho ditangkap di rumah warga Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Menik Ambarwati, yang jadi tempat karaoke pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Suyana menguraikan penangkapan tersebut bermula dar informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang diterima polisi. "Kemudian anggota mencurigai salah satu rumah karaoke di Sumberlawang. Kemudian kami menangkap seorang laki-laki atas nama Sukma Nugroho alias Cebong," terang Suyana dalam keterangan yang diterima Esposin, pada Sabtu (13/1/2024).
Aparat juga menggeledah ruangan rumah Menik Ambarwati itu dan menemukan satu plastik yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Ditemukan juga satu botol minuman bekas yang terangkai dua sedotan plastik serta pipet kaca diduga di dalamnya terapat residu narkotika jenis sabu.
Ditemukan juga barang bukti berupa satu korek api gas berwarna merah dan satu handphone merek Iphone.
Atas perbuatannya Sukma terancam pidana penjara selama empat tahun sesuai Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.